Setelah se-tahun perubahan konstitusi Lembaga Kemahasiswaan (LK) menjadi Keluarga Mahasiswa (Kema), dalam pelaksanaannya banyak menuai kritikan pedas dari masyarakat Kema F. Psi. UNM sendiri. Pasalnya, perubahan AD/ART yang diresmikan tahun lalu ini dianggap tak lagi cocok untuk diterapkan di F. Psi. UNM.

Ahmad Saputra Syarif, adalah salah satu peserta dalam forum brainstorming yang diadakan oleh Maperwa lalu (24/6), dengan tegas menyatakan bahwa Kema diubah saja menjadi Republik Mahasiswa (Rema). Hal tersebut disarankannya dengan alasan Kema tak sesuai diterapkan untuk LK F. Psi. UNM.

Kontra dari pendapat Putra, salah satu mahasiswa F. Psi berpendapat bahwa Kema tidak perlu diubah, “saya paham alasan memberikan saran seperti itu karena melihat kondisi Kema sekarang yang lebih mirip ke Rema, tetapi menurut pendapat saya pribadi Kema masih bisa dijalankan asal kita betul-betul menerapkan bentuk keluarga” jelas mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sejalan dengan pendapat tersebut, Asmar Tahirman selaku anggota Kementerian Sosial dan Politik (Kemensospol) tetap ingin menjadikan Kema sebagai landasan yang dipegang oleh seluruh mahasiswa F.Psi, “Kema itu baru satu tahun dan mungkin orang-orang yang berusaha untuk menyatukan Kema usahanya belum maksimal, bisa saja Kema tercapai pada saat kabinet sekarang atau kabinet yang akan datang apalagi Psikologi itu kecil sehingga kecenderungan untuk tercapai itu besar” ujarnya optimis.
Ketua Maperwa Kema F.Psi UNM, Rahmadani memandang saran untuk meninjau kembali Kema adalah isu yang penting untuk dibicarakan oleh Maperwa. Gadis berhijab ini mengatakan bahwa pihak penggugat Kema telah dipanggil oleh Maperwa untuk meminta penjelasan terkait landasan saran tersebut diajukan. Namun saran tersebut ditolak oleh Maperwa. “Kalau tanggapan saya secara pribadi alasan beliau itu belum bisa diterima karena perubahan aturan itu tidak serta merta dengan alasan mau saja tetapi harus berlandaskan hukum” ujar Dhani.

Dhani menyarankan agar siapapun yang hendak menggugat terkait konstitusi Kema kiranya menembuskan surat gugatan. Surat gugatan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Maperwa untuk membawanya ke Muslub nanti. (AF)

Posting Komentar