Agenda Tudang Sipulung yang diselenggarakan oleh Maperwa Kema FPsi UNM, Sabtu (11/01).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis 

Psikogenesis, Selasa (14/01)-Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2018-2019 meninjau kembali sanksi terkait kasus penggelapan dana Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema FPsi UNM yang telah dijatuhkan pada Mubes XVIII Kema FPsi UNM di Baruga Kemahasiswaan FPsi UNM pada Ahad (29/12/19) lalu. (baca: Tindaklanjuti Kasus Penggelapan, Maperwa Jatuhkan Sanksi

Hernawati selaku Ketua Umum Maperwa periode 2018-2019 mengungkapkan bahwa peninjauan kembali dilakukan karena adanya masukan dari masyarakat Kema. Selain itu, mahasiswa angkatan 2016 ini mengaku bahwa pihak Maperwa melakukan kesalahan prosedural ketika menjatuhkan sanksi sebelumnya. Sanksi seharusnya dijatuhkan setelah melakukan Tudang Sipulung dengan masyarakat Kema. 

"Seharusnya Maperwa baru bisa keluarkan putusan setelah tudang sipulung, rencananya memang dibawa ke tudang sipulung apalagi saran dari masyarakat Kema tentang penyidikannya Maperwa," ungkapnya. 

Maperwa juga mengakui kesalahan yang dilakukan berupa generalisasi terhadap seluruh pengurus BEM Kema FPsi UNM periode 2018-2019 terkait kebohongan pengadaan kas BEM yang dilakukan pada Pleno III Maperwa Kema FPsi UNM (baca: Kas BEM Digelapkan, Pengurus Tutup Mulut). Hernawati menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi awalnya dilakukan berdasarkan wawancara dan kronologi yang dikirim oleh tim penyidik yang telah diberi tanggung jawab sebelumnya. Sementara itu, proses penyidikan awal yang dilakukan tidak melibatkan seluruh pengurus BEM. Wawancara hanya dilakukan kepada beberapa orang saja. 

"Kami (baca: Maperwa) langsung menggeneralisasikan orang yang hadir di forum itu malam (baca: Pleno III) tau ini kasus (baca: Penggunaan uang pribadi pada Kas BEM), kami langsung menggeneralisasikan disitu padahal cuma beberapa orang yang kami wawancarai, secara prosedural sudah salah," jelasnya. 

Kesalahan-kesalahan tersebut kemudian menggerakkan pihak Maperwa melakukan penyidikan kembali dengan melakukan wawancara kepada seluruh pengurus BEM. Maperwa juga telah melakukan agenda tudang sipulung bersama masyarakat Kema pada Sabtu (11/01) lalu. 

Setelah melakukan serangkaian proses tersebut, Maperwa akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan (SK) Nomor 021/TAP/Maperwa Kema/F.Psi/UNM/20 tentang penetapan sanksi kasus penyalahgunaan keuangan BEM Kema FPsi UNM pada Senin (13/12) kemarin. Dalam SK tersebut, sanksi hanya dijatuhkan kepada AW selaku pelaku penggelapan kas BEM, berupa pencabutan hak keanggotaan Kema FPsi UNM dan tidak mendapatkan SK kepengurusan periode 2017-2018. 

"Nah kita diskusikan di internal Maperwa, murni nilai ini adalah penyalahgunaan keuangan. Nah satu-satunya orang yang terlibat dalam penyalahgunaan keuangan cuma AW, sebagai pelaku utama," tuturnya. 

Sementara itu, pihak BEM yang sebelumnya turut dijatuhi sanksi, dianggap tidak melakukan pembohongan publik. Pihak BEM justru dinilai berusaha untuk mencari solusi terkait permasalahan keuangan yang terjadi pada internal BEM dengan mencoba untuk terus menagih dan menghubungi pelaku. "Ndak bisa ki bilang itu pembohongan publik karena tidak ada yang diuntungkan dari kebohongan ini," ujarnya. 

Terkait perubahan sanksi yang telah dikeluarkan oleh pihak Maperwa, Hernawati menuturkan bahwa SK tersebut telah disampaikan kepada pihak BEM, juga disebar di group chat Ketua Lembaga Kemahasiswaan periode 2018-2019 yang disertai dengan permintaan maaf pihak Maperwa atas kekeliruan yang dilakukan. Namun, perubahan sanksi tersebut belum disosialisasikan ke masyarakat Kema. 

"Dan kalau masalah di masyarakat Kema itu, harapan saya kan, teman Pers disini bisa ki benar-benar memperlihatkan bahwa ada perubahan sanksi, ndak mungkin kami sebar satu-satu," tutupnya. (ZN)

Posting Komentar