Dampak Tidak Jelasnya Dana Kemahasiswaan

Sebagai kelengkapan Fakultas Psikologi yang secara nyata diakui melalui borang akreditasi, Lembaga Kemahasiswaanfakultas tentu punya hak atas dana kemahasiswaan. Namun sampai saat ini kucuran dana bagi LK terus saja menjadi persoalan.
Ditemui di sela kesibukannya, Lukman Nadjamuddin selaku Pembantu Dekan II menyatakan bahwa aturan dana kemahasiswaan tidak jelas. “Dari dikti sendiri tidak ada panduan dana kemahaiswaan itu diambil dari mana, dia hanya bilang dana yang ada di universitas atau fakultas itu lima persen untuk dana kemahasiswaan” ungkapnya.
Terkait dana Lembaga kemahasiswaan Aan Hilmawan selaku Ketua komisi II Maperwa Fakultas Psikologi mengungkapkan bahwa pihak Maperwa sudah mencoba mengkomunikasikannya dengan pihak birokrasi. “Kemarin saya mendapat informasi dari Pak Ahkam, katanya kalo LK mau dananya cair harus dalam bentuk kegiatan. jadi setiap LK mengajukan proposal kegiatannya. hanya saja perlu LK Psikologi ketahui, bahwa dana tersebut harus dibagi secara merata” Ungkap Aan.
Lukman mengungkapkan akan ada mekanisme baru dalam pencairan dana. “Cara ini baru disosialisasikan minggu lalu jadi kita belum tau apakah dana kemahasiswaan akan lancar kembali dengan pola yang baru tapi dari pihak rektorat sudah berjanji bahwa mereka akan mengatasi kesulitan dana yang kurang lancar itu.”
Mengantisipasi kemungkinan terburuk dari cara baru ini, Lukman mengaku masih kebingungan akan mengambil langkah apa. “Saya juga kurang tau karena dulu ada dana PLP sekarang itu tidak ada. PLP  juga harus menyetor ke rektorat tidak ada sama sekali dana yang bisa tinggal di fakultas. Jadi tidak ada lagi dana, semua tergantung bagaimana universitas mengelola itu, tapi mereka janji kalau misalnya semua aturannya diikuti maka mereka akan melancarkan dananya” jelas Lukman.
Pencairan dana LK memang tidak selalu lancar. Oleh karena itu Aan mengharapkan agar Lembaga Kemahasiswaan tidak terlalu tergantung pada dana yang diberikan oleh fakultas. “Kita harus kreatif mensiasati hal tersebut” tegas Aan. [IMF/NH]