Dampak Tidak Jelasnya Dana Kemahasiswaan
Sebagai
kelengkapan Fakultas Psikologi yang secara nyata diakui melalui borang
akreditasi, Lembaga Kemahasiswaanfakultas tentu punya hak atas dana
kemahasiswaan. Namun sampai saat ini kucuran dana bagi LK terus saja menjadi
persoalan.
Ditemui
di sela kesibukannya, Lukman Nadjamuddin selaku Pembantu Dekan II menyatakan
bahwa aturan dana kemahasiswaan tidak jelas. “Dari
dikti sendiri tidak ada panduan dana kemahaiswaan itu diambil dari mana, dia
hanya bilang dana yang ada di universitas atau fakultas itu lima persen untuk
dana kemahasiswaan” ungkapnya.
Terkait dana Lembaga kemahasiswaan Aan
Hilmawan selaku Ketua komisi II Maperwa Fakultas Psikologi mengungkapkan bahwa
pihak Maperwa sudah mencoba mengkomunikasikannya dengan pihak birokrasi.
“Kemarin saya mendapat informasi dari Pak Ahkam, katanya kalo LK mau dananya
cair harus dalam bentuk kegiatan. jadi setiap LK mengajukan proposal
kegiatannya. hanya saja perlu LK Psikologi ketahui, bahwa dana tersebut harus
dibagi secara merata” Ungkap Aan.
Lukman mengungkapkan akan ada mekanisme
baru dalam pencairan dana. “Cara ini baru disosialisasikan minggu lalu jadi
kita belum tau apakah dana kemahasiswaan akan lancar kembali dengan pola yang
baru tapi dari pihak rektorat sudah berjanji bahwa mereka akan mengatasi
kesulitan dana yang kurang lancar itu.”
Mengantisipasi kemungkinan terburuk dari
cara baru ini, Lukman mengaku masih kebingungan akan mengambil langkah apa.
“Saya juga kurang tau karena dulu ada dana PLP sekarang itu tidak ada. PLP juga harus menyetor ke rektorat tidak ada
sama sekali dana yang bisa tinggal di fakultas. Jadi tidak ada lagi dana, semua
tergantung bagaimana universitas mengelola itu, tapi mereka janji kalau misalnya
semua aturannya diikuti maka mereka akan melancarkan dananya” jelas Lukman.
Pencairan dana LK memang tidak selalu
lancar. Oleh karena itu Aan mengharapkan agar Lembaga Kemahasiswaan tidak
terlalu tergantung pada dana yang diberikan oleh fakultas. “Kita harus kreatif
mensiasati hal tersebut” tegas Aan. [IMF/NH]
Social Link