Terbentuknya Komisi Disiplin (Komdis) beberapa waktu lalu, terkait pendisiplinan di Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) hanya dikhususkan bagi mahasiswa, sedangkan dosen dan pegawai yang melanggar tak ditangani oleh Komdis.

Salah satu anggota Komdis, Asmulyani Asri mengemukakan bahwa Komdis dibentuk khusus bagi kemaslahatan mahasiswa, sedangkan untuk dosen atau pegawai kewenangan di berikan pada komisi etik Universitas. "Komisi disiplin khusus menangani pelanggaran yang dilakukan mahasiswa dan pendisiplinannya, untuk dosen atau pegawai diserahkan ke komisi etik," tuturnya, (15/2).

Dekan FPsi UNM, Muhammad Jufri turut menegaskan pendapat yang diberikan terkait penggunaan Komdis. "Di Universitas ada Komisi Etik terkait dengan dosen, jika ada pelanggaran bisa diajukan ke Komisi Etik," jelasnya.

Lebih lanjut, Dekan yang juga pemegang jabatan Kepala CDC (Career Development Center) UNM ini juga mengungkapkan bahwa dirinya siap menindaklanjuti jika ada laporan pelanggaran yang dilakukan dosen maupun pegawai yang disertai bukti. "Kalau memang fakta dan ada bukti yang dipegang, jangan ragu-ragu. Silahkan laporkan ke saya, Insya Allah saya punya cara mengatasinya," ungkapnya. (AY)

Posting Komentar