Peraturan akademik Universitas Negeri Makassar (UNM) Bab V Pasal 22 Nomor  2 tahun 2010 terkait Mahasiswa dapat melanjutkan studi apabila telah melulusi sekurang-kurangnya 30 Satuan Kredit Mahasiswa (SKS) dalam tiga semester pertama, menjadi hal yang mendebarkan setiap memasuki awal perkuliahan, hal ini dikarenakan mahasiswa yang tidak melulusi persyaratan tersebut akan dicabut haknya sebagai mahasiswa di UNM.

Untuk tahun ini, Fakultas Psikologi (F.Psi)  mengeluarkan  mahasiswa berjumlah 8 orang, yang semuanya adalah angkatan 2014. Perkiraan awal Kurniati Zainuddin. selaku Kaprodi F.Psi mengatakan bahwa jumlah mahasiswa yang di Drop Out (DO) adalah 5 orang  berubah menjadi 8, setelah dilakukan kroscek ulang. "Kemarin sempat dibilang ada 5 mahasiswa yang di Drop Out (DO) ternyata bertambah sehingga menjadi 8 orang. Adapun alasan dilakukan Drop Out (DO)  karena mereka tidak melulusi 30 SKS".

Kurniati selaku Kaprodi menambahkan pula jika  hal ini akan di informasikan kepada pihak orang tua mahasiswa berkaitan pengeluaran anaknya sebagai mahasiswa di kampus ini. Penginformasian tersebut akan dilakukan melalui surat resmi yang akan di keluarkan Fakultas sendiri. "Makanya ini saya mau bersurat ke semua orang tuanya, untuk memberitahukan bahwa mereka di DO," jelasnya. (NH).