Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah suatu produk dokumen legal yang di keluarkan oleh perguruan tinggi sebagai pelengkap dokumen ijazah. SKPI mengacu pada permendikbud Nomor 81 tahun 2014 tertanggal 20 Agustus 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi dengan adanya SKPI maka mampu menunjukkan keunggulan lulusan dank kekhasan dari suatu perguruan tinggi. Walau demiikian, nyatanya masih saja ada mahasiswa yang belum mengenal apa itu SKPI.

Apa itu SKPI kak, ndak say tauki, ungkap salah satu mahasiswa Psikologi yang kerap di sapa FIrda.

Melihat hal tersebut , mestinya ada sosialisasi terkait hal tersebut, senada dengan yang di utarakan oleh Resky Amalia, menurutnya SKPI itu sangat penting dan perlu sosialisasi, karna jangan sampai nanti menjdi sesuatu yang sangat kita butuhkan

SKPI menurutku penting sekali, harus juga di sosialisasikan karna jangan samapai masih ada yang tidak tau, nanti juga kalau dimintaiki na tidak ada, barupaki kelabakan ungkap mahasiswa angkatan 2014 tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kurniati Zainuddin selaku ketua program studi psikologi FPsi UNM menyatakan bahwa akan diadakan sosialisasi oleh universitas mengenai SKPI. Kurniati merasa bahwa hal ini juga merupakan hal yang penting. ada sosialisasi, bahkan nanti itu akan ada dari universitas, jadi undang-undang sudah mengamanahkan bahwa prodi itu wajib mengeluarkan SKPI, ungkapnya.


Namun sampai saat berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait hal tersebut disosialisasikan. (AWZ/AFH)