
Deklarasi kebersihan merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran mahasiswa akan pentingnya kebersihan kampus fakultas
psikologi UNM. Deklarasi ini telah disepakati bersama oleh
seluruh Lembaga Kemahasiswaan demi terwujudnya kampus Psikologi yang bebas sampah. Kegiatan ini ditangani langsung oleh BKM Marabunta yang dipercaya sebagai
pengawas dalam menindaklanjuti deklarasi kebersihan tersebut.
Aturan yang menyebutkan bahwa yang membuang sampah
akan dikenakan denda sebesar lima ribu rupiah juga tidak terealisasi. Faktanya,
sejumlah sampah masih ditemukan bertebaran di kampus Psikologi.
“Memang sekarang tidak kelihatan efektifki dan yang kemarin itu hanya sekedar
deklarasi saja dan banyak yang lain harus dilakukan setelah itu misalnya
diawasi dan aturan yang berlaku sekarang
dan perlu berkelanjutan kerjannya”, tutur Malania, salah satu pengurus BKM
Marabunta.

Pendapat yang sama dilontarkan oleh Iis Handayani, mahasiswa eksponen ’12. “Menurutku belum optimal pi
karena masih banyak yang belum tahu soal deklarasi kebersihan, jadi teman-teman juga acuh ji laksanakanki itu,” ujarnya.
Kemudian, dari pihak BKM Marabunta memberikan pendapat
bahwa saat ini mereka belum bisa secara maksimal melaksanakan tindaklanjut dari
deklarsi yang dipercayakan pada mereka karena
dalam waktu dekat ini, BKM Marabunta akan mengadakan Mubes yang secara
otomatis terjadi pergantian pengurus. Jadi, mereka berencana bahwa pengoptimalian
kegiatan ini akan ditindaklajuti oeh pengurus baru BKM Marabunta.
(Eht/Sry)
Social Link