Sumber: KPU Kema FPsi UNM

Psikogenesis, Rabu (30/03)-Pemilihan umum (Pemilu) calon Presiden (capres) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) ditunda karena Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) tidak melakukan koordinasi dengan Kemahasiswaan dan persyaratan capres melanggar aturan Universitas.

Ahmad Razak selaku Pembantu Dekan III (PD III) Bidang Kemahasiswaan pun menilai bahwa Maperwa Kema FPsi UNM membuat kriteria capres BEM FPsi UNM tanpa melakukan koordinasi lebih dulu dengan kemahasiswaan sehingga melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Universitas. “Dia (baca : Maperwa) tetapkan sepihak tanpa koordinasi oleh kemahasiswaan, andaikan aturan yang dia tetapkan tidak bertentangan, bersebrangan, no problem, tetapi ini bersebrangan," tandasnya. 

Pratiwi Alimuddin, ketua umum Maperwa Kema FPsi UNM menjelaskan bahwa penundaan pemilu dilakukan setelah berkomunikasi dengan Pembantu Dekan III (PD III) Bidang Kemahasiswaan, dimana persyaratan capres yang ditetapkan oleh Maperwa menjadi permasalahan karena tidak dikonfirmasi lebih dulu ke Kemahasiswaan. “Karena kan dulu itu waktu penetapan persyaratan di UU pemilunya maperwa memang tidak ditanya ki, tidak dibawa ke atas sama PD III untuk di liat kan bilang begini nanti persyaratannya, jadi baru pi dipermasalahkan sekarang," jelasnya.

Aturan Universitas yang tidak dicantumkan dalam kriteria capres sendiri terdapat pada aturan kemahasiswaan Universitas BAB V tentang persyaratan menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan UNM pasal 19 poin A terkait warga negara Indonesia, poin C terkait mempunyai integritas, poin D terkait tidak pernah dan tidak akan pernah melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku di UNM, poin E terkait tidak pernah dan tidak akan merusak nama baik UNM, poin f terkait tidak pernah terlibat dalam kasus kejahatan ataupun penggunaan obat-obatan (narkoba), baik sebelum maupun setelah menjadi mahasiswa UNM, poin G terkait tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus, poin H terkait tidak pernah dijatuhi hukuman skorsing selama menjadi mahasiswa UNM dan poin J terkait mahasiswa UNM yang berada pada maksimal semester VIII. “Semua ini (baca: peraturan Lembaga Kemahasiswaan UNM Bab V pasal 19) yang turun ini poin-poinnya ndak ada, nah untuk mengetahui ini tentu harus ada surat keterangan, mungkin namanya surat keterangan berkelakuan baik," tambah dosen pengampu Psikologi Pendidikan ini.

Selanjutnya, Tiwi pun menjelaskan bahwa alasan kenapa Maperwa tidak mempertimbangkan aturan Universitas yang dimaksud ialah karena yang paling sering dipermasalahkan oleh pimpinan hanyalah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tidak memenuhi syarat.  Selain itu, aturan yang telah ditetapkan Universitas sejak awal tidak menjadi patokan secara keseluruhan dalam aturan Kema FPsi UNM karena masih disesuaikan terhadap aturan baru tersebut. “Itu mi kenapa kayak IPK, kan IPK itu harusnya dia kalau misalnya kita sepakat ikuti semua otomatis semua pengurus itu harus IPK 3, karena begitu redaksinya. Tapi karena kita ceritanya masih beradaptasi sama itu aturan, makanya itu kita ndak pertimbangkan untuk masukkan kemarin," jelasnya.

Sementara itu, pemilu yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (28/05) lalu akan dilanjutkan pada Kamis (31/05) mendatang setelah berkas persyaratan capres yang diminta oleh kemahasiswaan terpenuhi. “Kalau clear mi, selesai mi, bisa mi jalan itu, karena ada mi masuk legitimasinya," tutupnya. (TS)

Posting Komentar