Suasana pembukaan REAL 2018
Sumber: Akun Instagram bemkemafpsiunm

Psikogenesis, Minggu (27/05)-Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan amandemen penghapusan pendidikan peminatan (+1) oleh Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM). Dengan disahkannya aturan baru tersebut, mahasiswa FPsi tidak lagi diwajibkan untuk mengikuti pendidikan peminatan yang sebelumnya menjadi persyaratan untuk menjadi pengurus di Maperwa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema FPsi UNM.

Pendidikan peminatan sendiri dihapuskan dengan alasan tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di Lembaga Kema (LK) FPsi. Pratiwi Alimuddin selaku Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM menjelaskan bahwa pendidikan peminatan dikeluarkan karena harusnya memang sesuai dengan minatnya mahasiswa, bukan karena dipaksakan. “Plus satu memang sudah tidak cocok diadakan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan kita di lembaga,” pungkasnya.

Keputusan dihapusnya pendidikan peminatan ini telah melalui proses yang panjang dengan pengumpulan data berupa kuesioner, reses ke BKM dan ke angkatan yang masih aktif yang kemudian menjadi hasil akhir bahwa pendidikan peminatan ini sudah tidak sesuai dengan kebutuhan di Kema. “Apakah dengan aturan ini dengan kondisi yang sekarang masih bisa tetap dipertahankan atau bagaimana, itulah gunanya teman-teman maperwa mengubah aturan kalau memang misalnya dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhannya yang ada di Lembaga,” sambung Tiwi.

Amandemen penghapusan pendidikan peminatan sendiri resmi ditetapkan pada Rabu (28/03) melalui Undang-undang (UU) Pendidikan pasal 5 ayat 3 tahun 2018 yang berbunyi bahwa pendidikan dasar yang wajib dilulusi oleh anggota muda Kema FPsi UNM adalah Orientasi Kemahasiswaan dan Kelembagaan, Psychocamp, dan Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa. (MEI/RFK)

Posting Komentar