Logo HMPS Kampus V UNM.
Sumber: Instagram @hmps_psikologikampusvunm

Psikogenesis, Sabtu (11/03)- Himpunan Mahasiswa Perogram Studi (HMPS) Psikologi Kampus V Universitas Negeri Makassar (UNM) telah resmi bergabung menjadi bagian dalam Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) UNM lewat disahkannya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kema FPsi UNM dalam Musyawarah Besar (Mubes) XXI Kema yang diselenggarakan sejak Jumat-Selasa (03-08/03) lalu.

Fadhil Mubarak selaku salah satu Anggota Panitia Khusus dalam perancangan AD/ART yang mengatur masuknya HMPS Psikologi Kampus V ke dalam Kema, mengatakan bahwa AD/ART yang baru saja disahkan hanya mengatur mengenai hal-hal yang bersifat umum, seperti hak, fungsi, dan kewajiban dari HMPS Ketika bergabung ke dalam Kema.

“Yang diatur itu hal yang bersifat umum saja, tentang apa itu HMPS, kemudian hak, tugas, fungsi, dan wewenangnya juga,” ujar mahasiswa yang akrab disapa Fadhil ini.

Secara struktural, mahasiswa angkatan 2018 ini menjelaskan bahwa nantinya HMPS Psikologi akan berkoordinasi secara langsung dengan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Kema FPsi UNM.

“Kalau kita mau bicara jalur struktural yang ada di Kema seperti bagaimana BEM (baca: Badan Eksekutif Mahasiswa) ke Maperwa kan itu jalur komando, sedangkan BEM ke BKM (baca: Biro Kegiatan Mahasiswa) itu jalur koordinasi, kalau HMPS koordinasinya langsung ke Maperwa, jadi dia tidak ada di bawahnya BEM tapi tidak juga di atasnya BEM,” jelasnya.

Fadhil juga menambahkan bahwa dengan disahkannya AD/ART ini maka HMPS sudah bisa melakukan pengkaderan dasarnya sendiri, sedangkan untuk pengkaderan dasar mahasiswa Psikologi UNM di Makassar masih akan dilakukan oleh pihak BEM Kema FPsi UNM.

“HMPS di Parepare sudah bisa mengadakan pengkaderan dasarnya sesuai kondisi sosial maupun Psikologi yang ada di Parepare, sedangkan yang di Makassar masih menjadi tanggung jawab BEM,” tambahnya.

Fadhil mengatakan bahwa peraturan yang digarap saat ini masih berfokus pada HMPS yang berada di Parepare, namun dirinya menjelaskan lebih lanjut bahwa walaupun demikian, AD/ART yang dibuat telah dirancang hingga dapat mengakomodasi jika saja HMPS Psikologi Makassar juga terbentuk nantinya.

“Yang kami buat sekarang itu fokusnya HMPS yang ada di Parepare, tapi kami memprediksi bagaimana ketika HMPS Makassar terbentuk juga nantinya, sehingga kami membuatnya (baca: AD/ART) bukan HMPS Parepare tapi HMPS Psikologi, sehingga apabilah suatu hari telah terbentuk HMPS di Makassar, sudah terakomodasi dengan AD/ART yang sekarang,” terangnya.

Terakhir, Fadhil berharap agar kedepannya masyarakat Kema FPsi UNM dapat menyambut dengan baik, peduli, dan bersama-sama melakukan pengkajian terkait aturan baru tersebut.

“Semoga apa yang teman-teman pansus (baca: Panitia Khusus) adakan dapat disambut dengan baik oleh teman-teman fungsionaris kelembagaan, salah satunya dengan peduli pada aturannya, kemudian kita kaji dan menyesuaikan sama-sama, ketika kita tidak mengkaji, tidak peduli dengan aturan baru ini, saya pikir ini akan menjadi hal yang sia-sia,” tutupnya. (PHS)

Posting Komentar