Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dengan Dirjen Dikti
Sumber: Dok. Dewan Pers
Tanggal 18 Maret 2024, Dewan Pers bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menandatangani perjanjian kerjasama tentang Penguatan dan Perlindungan Aktivitas Jurnalistik Mahasiswa di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Dewan Pers dan Kemendikbud Ristek dalam mendukung dan melindungi kegiatan jurnalisme mahasiswa di perguruan tinggi.

Ruang lingkup perjanjian ini meliputi:

  1. Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam praktik jurnalistik di perguruan tinggi
  2. Menyelesaikan konflik yang muncul dari kegiatan jurnalistik mahasiswa di perguruan tinggi
  3. Melaksanakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka secara independen oleh Dewan Pers di lingkungan mereka sendiri
  4. Membagikan data dan informasi yang relevan sesuai dengan maksud perjanjian ini.

Jadi, dengan perjanjian kerja sama ini, konflik yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa akan ditangani oleh Dewan Pers, sebagaimana yang berlaku untuk pers umum. Selain itu, Dewan Pers juga akan mengambil tanggung jawab dalam meningkatkan keterampilan mahasiswa yang terlibat dalam jurnalisme di lingkungan perguruan tinggi.

Download file perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dengan Dirjen Dikti

Posting Komentar