Perpustakaan Fakultas Psikologi belum ideal berdasarkan standar nasional  yang ditetapkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Republik Indonesia Pasal 11. Standar  nasional  perpustakaan  digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan. Standar nasional perpustakaan terdiri atas standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, dan, standar tenaga perpustakaan,  standar penyelenggaraan; dan standar pengelolaan.
      Perpustakaan dikatakan baik apabila memenuhi dua dari standar nasional.  Salah satu poin Standar nasional perpustakaan yaitu standar tenaga perpustakaan.  Berdasarkan pasal 29 UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 dipaparkan bahwa tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Fakultas Psikologi tidak memiliki tenaga teknis perpustakaan saat ini. Saat ini perpustakaan Fakultas Psikologi hanya memiliki satu pustakawan. “Idealnya itu perpustakaan itu terdiri dari satu pustakawan dan dua tenaga teknis perpustakaan” ujar Fachry Nurdin  selaku pustakawan perpustakaan psikologi.

       Jika ditinjau dari segi standar sarana dan prasarana, perpustakaan Fakultas  Psikologi UNM belum bisa dikatakan baik. Penataan koleksi bacaan belum tersusun dengan rapi. Ruang karya ilmiah perpustakaan psikologi berantakan dan tidak tersusun secara rapi untuk memudahkan pengunjung. “Perpustakaan ta’ ini ada mi peningkatan dari tahun kemarin, cuma saya sebagai mahasiswa masih kurang nyaman disitu. Kayak kurang ki colokannya, tidak tertata baik ki. Itu ji yang belum” papar Riswa Endang, salah satu mahasisiwa Fakultas Psikologi UNM. (DMS)