Mubes XIX Kema FPsi UNM
Sumber : Dokumentasi LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Sabtu (06/03) – Ketua Umum dan Komisi II Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) dijatuhi teguran lisan I.

Penjatuhan teguran ini berawal dari kelalaian Komisi II Maperwa Kema FPsi UNM yang tidak menjatuhi sanksi lanjutan terhadap pelanggaran Atribut Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Psysport Kema FPsi UNM. Adapun teguran yang dijatuhi pada BKM Psysport Kema FPsi UNM dikarenakan melanggar Undang-Undang (UU) tentang Atribut Kema F.Psi UNM, tepatnya BAB V Pakaian Dinas Harian Pasal 15 (7) yang berbunyi; PDH wajib diperadakan oleh setiap kelengkapan kelembagaan.

Sabriasrifah selaku Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM mengaku bahwa ia hanya masuk forum untuk melakukan peneguran, “Karena (ketua) Komisi II belum paham terkait itu,” akunya.

Adapun, Ketua Komisi II, Abdurrahman Darmawan menjelaskan ketidakpahaman aturan yang terjadi dikarenakan ia baru saja di Sidang Istimewa (SI) masuk sebagai delegasi BKM Psysport Kema FPsi UNM dikarenakan delegasi BKM Psysport Kema FPsi UNM sekaligus Ketua Komisi II sebelumnya, Fadhil Mubarak di SI keluar.

“Saya belum paham (terkait aturan) dikarenakan baru di SI masuk sewaktu itu,” ungkapnya.

Miqhiyal Akbar, salah satu peserta forum menyampaikan bahwa seharusnya Maperwa melakukan pengawasan pada mubes BKM Psysport Kema FPsi UNM pada Desember 2020 lalu dan tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

“Kalau mau dilihat sikap kelembagaannya Maperwa harusnya Psysport tidak diberhentikan, seharusnya,” ungkap mahasiwa angkatan 2015 ini. (BLU/OA)

Posting Komentar