![]() |
Sosialisasi aturan
kemahasiswaan oleh Komisi Disiplin FPsi di Baruga FPsi UNM pada Rabu (24/01).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis
|
Psikogenesis, Kamis (25/01)-Komisi Disiplin (Komdis) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri
Makassar (UNM) melakukan sosialisasi aturan-aturan kemahasiswaan yang
dilaksanakan di Baruga FPsi UNM pada Rabu (24/01).
Sosialisasi tersebut
dihadiri langsung oleh beberapa dosen yang sekaligus anggota Komdis serta para
pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK) FPsi UNM. Dalam penyampaiannya, Asmulyani
selaku Ketua Komdis menjelaskan bahwa beberapa bulan sebelumnya sudah ada
penyampaian aturan yang dipasang namun hal tersebut dinilai kurang maksimal
jika tidak disampaikan secara langsung dalam forum.
Beberapa aturan yang
disampaikan yakni, larangan menjadikan sekret sebagai tempat menginap, aturan
berpakaian sesuai etika yang berlaku, larangan membawa benda tajam, narkoba dan
sejenisnya serta larangan berkegiatan di atas pukul 18.00 Wita.
![]() |
Pengumuman yang ditempel oleh pihak Fakultas Psikologi UNM di belakang sekretariat Lembaga Kemahasiswaan (LK) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) |
Dosen mata kuliah
Observasi Wawancara ini pun menegaskan bahwa sewaktu-waktu akan dilaksanakan Inspeksi mendadak (sidak). Jika mahasiswa tersebut terbukti melanggar, maka akan di proses
berdasarakan mekanisme sanksi yang telah di tetapkan. "Yang jelas kami
(baca: Komdis) akan melakukan sidak, dan jika terbukti melanggar maka akan di
berikan sanksi surat teguran sebanyak dua kali, dan kalau yang ketiga kalinya
kami melakukan sidak, dan ternyata ada pelanggaran yang dilakukan maka kami
akan mengkomdiskan," tegasnya.
Terkait larangan jam
malam bagi mahasiswa, beberapa pengurus LK menjelaskan bahwa pemberlakuan
larangan jam malam bagi LK dinilai akan menghambat kerja-kerja kelembagaan.
Hal tersebut dikarenakan perkuliahan baru berakhir pada pukul 16.00 Wita dan
mahasiswa harus meninggalkan kampus tepat pada pukul 18.00 Wita.
Jika hal tersebut
berlaku, maka waktu tersebut dinilai tidak cukup dalam membahas dan mengerjakan
tugas-tugas kelembagaan, karena pengurus LK baru akan memulai kegiatan setelah
perkuliahan dan bahkan harus tinggal hingga larut malam. "Itu saja kayak
LPJ (baca: Laporan Pertanggung Jawaban) biasa sampai malam ki karena untuk
evaluasi kedepannya ji lagi lebih baik lagi ini lembaga," ungkap Dwiyanti
Regita selaku Sekretaris Kabinet (Sekab) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi UNM.
Pertimbangan tersebut
pun akan ditinjau oleh Komdis dan tetap memberlakukan larangan jam malam, namun
Komdis menunggu tawaran waktu oleh LK hingga Senin (29/01) mendatang. (BM)
Posting Komentar
Posting Komentar