Sosialisasi aturan kemahasiswaan oleh Komisi Disiplin FPsi di Baruga FPsi UNM pada Rabu (24/01).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Kamis (25/01)-Komisi Disiplin (Komdis) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan sosialisasi aturan-aturan kemahasiswaan yang dilaksanakan di Baruga FPsi UNM pada Rabu (24/01).

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh beberapa dosen yang sekaligus anggota Komdis serta para pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK) FPsi UNM. Dalam penyampaiannya, Asmulyani selaku Ketua Komdis menjelaskan bahwa beberapa bulan sebelumnya sudah ada penyampaian aturan yang dipasang namun hal tersebut dinilai kurang maksimal jika tidak disampaikan secara langsung dalam forum.

Beberapa aturan yang disampaikan yakni, larangan menjadikan sekret sebagai tempat menginap, aturan berpakaian sesuai etika yang berlaku, larangan membawa benda tajam, narkoba dan sejenisnya serta larangan berkegiatan di atas pukul 18.00 Wita.



Pengumuman yang ditempel oleh pihak Fakultas Psikologi UNM di belakang sekretariat
Lembaga Kemahasiswaan (LK) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa)

Dosen mata kuliah Observasi Wawancara ini pun menegaskan bahwa sewaktu-waktu akan dilaksanakan Inspeksi mendadak (sidak). Jika mahasiswa tersebut terbukti melanggar, maka akan di proses berdasarakan mekanisme sanksi yang telah di tetapkan. "Yang jelas kami (baca: Komdis) akan melakukan sidak, dan jika terbukti melanggar maka akan di berikan sanksi surat teguran sebanyak dua kali, dan kalau yang ketiga kalinya kami melakukan sidak, dan ternyata ada pelanggaran yang dilakukan maka kami akan mengkomdiskan," tegasnya.

Terkait larangan jam malam bagi mahasiswa, beberapa pengurus LK menjelaskan bahwa pemberlakuan larangan jam malam bagi LK dinilai akan menghambat kerja-kerja kelembagaan. Hal tersebut dikarenakan perkuliahan baru berakhir pada pukul 16.00 Wita dan mahasiswa harus meninggalkan kampus tepat pada pukul 18.00 Wita. 

Jika hal tersebut berlaku, maka waktu tersebut dinilai tidak cukup dalam membahas dan mengerjakan tugas-tugas kelembagaan, karena pengurus LK baru akan memulai kegiatan setelah perkuliahan dan bahkan harus tinggal hingga larut malam. "Itu saja kayak LPJ (baca: Laporan Pertanggung Jawaban) biasa sampai malam ki karena untuk evaluasi kedepannya ji lagi lebih baik lagi ini lembaga," ungkap Dwiyanti Regita selaku Sekretaris Kabinet (Sekab) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi UNM.

Pertimbangan tersebut pun akan ditinjau oleh Komdis dan tetap memberlakukan larangan jam malam, namun Komdis menunggu tawaran waktu oleh LK hingga Senin (29/01) mendatang. (BM)

Posting Komentar