sumber; Beritasebelas.com

Sederhananya Uang Kuliah Tunggal atau yang lebih dikenal UKT merupakan pembebanan biaya mahasiswa yang dibayar setiap semester hingga selesai masa studi. Pembebanan ini merupakan hasil dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 76 ayat 3 bahwa Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayainya. Kemudian masih aturan yang sama dalam pasal 85 ayat 2 diterangkan bahwa pendanaan Pendidikan Tinggi dapat juga bersumber dari biaya Pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Aturan mengenai UKT dijabarkan lagi dalam Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan tegas menyatakan beberapa poin mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pada poin menimbang (b) bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pasal 1 ayat 6 bahwa Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah sebagian BKT yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Lalu dalam pasal 3 ayat 1 bahwa UKT terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Melihat begitu banyaknya pasal yang menjadi perhatian dalam pembentukan UKT ini, dapat disimpulkan bahwa UKT jelas dibentuk dan diperuntukkan bagi mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya, baik dari mahasiswa itu sendiri, orang tua atau pihak lain yang membiayainya. Patut dicermati karena UKT berangkat dari kondisi perekonomian yang fluktuatif dan sulit diprediksi maka konsekuensinya adalah berimbas pada UKT juga dapat berubah sesuai dengan kondisi perekonomiannya. Sehingga dalam Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 pasal 6 ayat 1 diterangkan bahwa Pemimpin PTN dapat melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat: (a) ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau (b) pemutakhiran data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Adanya kepastian hukum bahwa mahasiswa dapat melakukan penetapan ulang UKT yang dibebankan berdampak positif bagi mahasiswa itu sendiri apabila ingin menurunkan UKTnya. Menjadi masalah karena sampai saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh mahasiswa yang akan dibawa ketika hendak melakukan penetapan ulang UKT yang dibebankan. Padahal hal tersebut telah diatur pada Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 pasal 6 ayat 2 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan ulang pemberlakuan UKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Pemimpin PTN.

Sebagai contoh, X merupakan mahasiswa program studi Psikologi yang mendapat UKT sebesar RP. 3.500.000 (golongan 6 sesuai lampiran III Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016). Semester berjalan kemampuan ekonomi orang tuanya sudah tidak sanggup memenuhi beban UKT anaknya. X kemudian mengajukan penetapan ulang UKT yang dibebankan namun tidak adanya syarat yang tetap sehingga menjadi acuan pemenuhan berkas. Masalah lain yang muncul yakni tidak adanya kepastian batas waktu putusan layak tidaknya X diturunkan UKTnya oleh Pimpinan Universitas. Sehingga dampaknya yang dapat terjadi ketika telah masuk waktu pembayaran dan X masih harus membayar UKT yang tidak sanggup dibayar oleh orang tuanya.
Seperti yang terjadi di Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar, saat ini BEM Kema F.Psi UNM sedang melakukan upaya penetapan ulang UKT pada salah satu mahasiswa. Karena tidak adanya aturan yang jelas yang dikeluarkan oleh Pimpinan UNM mengenai syarat sehingga menjadi acuan untuk melengkapi syarat, sehingga pihak BEM Kema F.Psi mencari referensi dari fakultas maupun universitas lain yang telah berhasil mengajukan penetapan ulang UKT mahasiswa.

Belum lagi jika melihat tidak adanya kepastian waktu keputusan hasil penetapan ulang UKT mahasiswa. Sudah dua bulan lebih BEM Kema F.Psi UNM menunggu kepastian dari pihak fakultas apakah berkasnya sudah masuk di Pimpinan Universitas atau belum. Hal ini menyebabkan terkatung-katungnya proses penetapan ulang UKT mahasiswa yang akan diturunkan. Masalah yang muncul adalah ketika tidak adanya kepastian waktu berdampak pada masuknya pembayaran semester berikutnya tanpa adanya putusan sehingga mahasiswa akan ulang membayar penuh UKT yang dibebankan.

Berdasarkan penjelasan di atas mengenai tidak adanya aturan sebagai syarat pemenuhan apabila hendak mengajukan penetapan ulang UKT bagi Mahasiswa serta tidak adanya kepastian waktu putusan, maka BEM Kema F.Psi UNM menyatakan:
1.      Mendesak Pimpinan Universitas Negeri Makassar untuk membuat aturan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa ketika hendak melakukan penetapan ulang UKT yang dibebankan.

2.      Mendesak Pimpinan Universitas Negeri Makassar untuk membuat aturan mengenai kepastian waktu putusan hasil penetapan ulang sehingga prosesnya menjadi efektif.

Karena belum adanya kepastian syarat serta waktu yang pasti mengenai penetapan ulang UKT mahasiswa, maka BEM Kema F.Psi UNM menawarkan solusi kepada Pimpinan Universitas Negeri Makassar yakni:

1.      Syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa:

a.       Mengisi form UKT (terlampir)

b.      Kartu Keluarga dan KTP orang tua atau pihak yang membiayainya

c.       Slip Gaji/Penghasilan orang tua atau pihak yang membiayainya

d.      Rekening listrik 3 bulan terakhir

e.       Rekening air 3 bulan terakhir

f.       Rekening telepon 3 bulan terakhir

g.      Foto rumah dari luar dan dalam

h.      Pajak Bumi Bangunan

i.        Fotokopi STNK (apabila mahasiswa, orang tua, atau pihak yang membiayainya memiliki kendaraan)

j.        Surat Utang-Piutang

k.      Berkas pendukung lainnya yang dapat menguatkan penetapan ulang UKT, misalnya bukti surat operasi bila terdapat penyakit, surat kematian orang tua atau pihak yang membiayai dan lain sebagainya.

l.        Semua berkas (a sampai j) dikumpulkan dalam 1 map
Catatan: Apabila mahasiswa tidak memiliki salah satu syarat (a sampai j) misalnya mahasiswa tidak memiliki aliran listrik di rumahnya dapat melaporkan di pihak Universitas yang kemudian dibuatkan surat pernyataan.

Perihal mengenai waktu penetapan hasil, kami menawarkan waktu 2 minggu paling lambat telah ada kepastian dari Fakultas serta waktu 2 minggu paling lambat ada keputusan dari Pimpinan Universitas. Pada saat mahasiswa telah mengirimkan berkas ke pihak fakultas, mahasiswa harus mendapatkan surat keterangan disertai waktu pemasukan berkasnya sehingga adanya waktu yang pas paling lambat harus sudah ada keputusan dari pihak fakultas. Sehingga total waktu yang dibutuhkan yakni paling lambat 1 bulan setelah pemasukan berkas sudah ada ketupusan dari Pimpinan Universitas.

“Karena pendidikan adalah hak setiap warga Negara, jangan ada lagi dari kita yang

melanjutkan studi harus terputus karena masalah biaya!”


Keterangan: Tulisan ini merupakan hasil kajian mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh BEM Kema F.Psi UNM Periode 2016-2017. Untuk mengunduh file, dapat dilakukan dengan mengunjungi link berikut ini http://bit.ly/2pRZNod

Posting Komentar