Ilustrasi Uang Kuliah Tunggal
Sumber: google.com
Psikogenesis Kamis (09/07)-Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 482/UN36/HK/2020 tentang mekanisme peninjauan/penetapan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Kamis (25/06) lalu.

Berdasarkan SK tersebut, terdapat kebijakan yang diberikan kepada mahasiswa untuk membayar 50% dari UKT terakhir dan kebijakan UKT 0 atau gratis. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Lukman selaku Wakil Dekan II (WD II) Bidang Sarana dan Prasarana Fakultas Psikologi (FPsi) UNM. 

Dalam wawancara yang dilakukan melalui telepon, Lukman menjelaskan bahwa UKT 50% berlaku untuk mahasiswa semester 9 atau angkatan 2016.

“Yang dapat potongan 50% itu yang sedang menjalani semester 9 dan Satuan Kredit Semester (SKS) nya paling tinggi 6 SKS di luar skripsi,” jelasnya. 

Lukman juga menerangkan bahwa mahasiswa yang diberikan UKT 0 adalah mahasiswa yang mengambil atau pun sedang menjalani skripsi. Tidak hanya itu, UKT 0 juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang cuti kuliah.

“Mahasiswa yang mengambil 6 SKS matkul (baca: mata kuliah) baru dan dia ambil skripsi juga, maka dia dikenai yang 6 SKS, skripsi nda bayar,” terangnya.

Sementara itu, terkait prosedur yang harus dilakukan, Muhammad Nur Vicky Ahmad selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi UNM dalam wawancara yang dilakukan melalui WhatsApp menyebutkan bahwa mahasiswa yang mengusulkan peninjauan ulang UKT perlu menyiapkan beberapa berkas. 

“Mahasiswa yang tinggal skripsi itu transkip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap 2019/2020, dan slip pembayaran UKT semester genap 2019/2020. Sedangkan untuk mahasiswa semester 9 dengan 6 SKS itu transkrip nilai, kartu keluarga, slip pembayaran semester sebelumnya, dan surat pernyataan mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS,” jelasnya.

Mahasiswa angkatan 2017 ini menambahkan bahwa berkas dapat dikumpul secara online dan offline hingga Selasa (14/07) mendatang. 

"Kalau online itu lewat grup ki (baca: WhatsApp) untuk yang di luar Makassar, kalau yang di Makassar bisa langsung dikumpul ke WD II karena lebih cepat ki diproses berkasnya," tambahnya.

Vicky juga menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan seminar proposal bagi mahasiswa yang ingin mengajukan pembebasan skripsi dibatasi hingga bulan Juli. 

"Pendaftarannya nda sampai ki akhir bulan, tapi kalau proposal (baca: seminar proposal) mi bulan ini itu bisa dibikinkan ki surat sama Ketua Prodi (Kaprodi) bahwa dijamin selesai ki bulan ini proposalnya dan semester depan tinggal mengambil skripsi," tuturnya.

Lebih jauh, Lukman berharap agar mahasiswa dapat mengetahui kebijakan ini dan segera mengurus peninjauan ulang UKT.

“Karena tidak banyak angkatan 2016 yang tau info ini (baca: informasi peninjauan ulang UKT bagi angkatan 2016), tidak sampai 30 yang masuk berkas padahal harusnya 2016 itu kan kalau bukan proposal itu skripsi, jadi harusnya banyak ki seangkatan mengusulkan penurunan UKT,” tutupnya. (ACIL)

Posting Komentar