Pembacaan surat ketetapan pengurus harian Maperwa Kema FPsi UNM Periode 2017-1018 oleh Muhammad Jufri selaku Dekan FPsi FPsi UNM yang dilaksanakan di Aula MTM FPsi UNM, Rabu (09/08).
Sumber : Dok. LPM Psikogenesis


Psikogenesis, Jum'at (11/08)- Jajaran pengurus Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2017-2018 telah resmi dilantik pada Rabu (09/08) lalu. Namun, Muh. Farid Syahrir selaku ketua komisi III bagian Sosial dan Politik tidak terlihat menghadiri pelantikan tersebut.

Seperti yang telah diketahui bersama, Farid pernah menduduki posisi sebagai Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM sebagaimana ketetapan Musyawarah Besar XVI (Mubes XVI) Kema FPsi UNM. Namun, ketetapan tersebut harus diganti karena Farid tidak memenuhi persyaratan sebagai Ketua Umum sebagaimana yang termaktub dalam aturan Lembaga Kemahasiswaan (LK) UNM bab VI pasal 15 ayat 1, yakni harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.00.

Ketika dimintai pendapat terkait ketidakhadirannya, mahasiswa angkatan 2014 itu mengaku kecewa. Ia kecewa bukan karena tidak dilantik sebagai Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM periode 2017-2018, melainkan kecewa dengan sikap Kema yang abu-abu dalam menerima aturan LK UNM. "Sikapnya teman-teman terlalu abu-abu terkait aturan kemahasiswaan, dan aturan kemahasiswaan menurutku pribadi tidak sehat ki tapi dipaksakan berlaku di Kema", ungkapnya.

Farid kembali menjelaskan bahwa Kema seolah ingin menolak aturan LK UNM namun tidak sepenuhnya, tetapi Kema juga tidak bisa dianggap menerima aturan LK UNM tersebut. "Mau dibilang menolak, tapi kok mendesak maperwa mereshuffle ketuanya, mau dibilang menerima tapi ada beberapa poin dari aturan LK yang tidak dijalankan," jelasnya lagi.

Lebih jauh, Farid menjelaskan bahwa aturan LK UNM tidak diterapkan sepenuhnya. Mengingat Farid lengser sebagai Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM periode 2017-2018 dengan alasan tidak memiliki IPK 3.00, ternyata ada beberapa aturan LK UNM yang dibiarkan tidak dipatuhi dan tidak dikawal dengan baik. "Di aturan LK, untuk masuk BEM dan Maperwa minimal semester IV, sedangkan angkatan 2016 baru semester III dan sekarang sudah menjabat," tambahnya.

Dalam pembuatan aturan LK, Farid menganggap bahwa pihak birokrasi tidak memandang perbedaan sosiologis dari setiap Fakultas, khususnya Fakultas Psikologi yang berbeda dari Fakultas lain. "Asumsiku kenapa minimal semester IV, karena diharapki berdinamika dulu di HMJ (baca: Himpunan Mahasiswa Jurusan), masalahnya kan Psikologi ndak punya itu," jelasnya lagi. (NRL)

Posting Komentar