Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Untuk menjamin hal itu, dibuatlah Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang K3, adapun UU tersebut sebagai berikut:

A. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
UU ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan Keselamatan Kerja.

B. UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
UU ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan londisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  UU No. 23 tahun 1992, Pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.

C. UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
UU ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Berikut merupakan hasil riset yang diperoleh oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Indonesia selama lima tahun Terakhir (2014-2018):


Data BPJS Ketenagakerjaan yang disajikan pada gambar diatas memperlihatkan jumlah kecelakaan dan korban meninggal dunia sejak lima tahun terakhir (2014-2018). Terlihat bahwa pada tahun 2014 terjadi kecelakaan sebanyak 105.383 kali dengan korban meninggal dunia sebanyak 2.375 jiwa. Pada tahun 2015, terjadi kecelakaan sebanyak 110.285 kali dengan korban meninggal dunia sebanyak 2.308 jiwa. Pada tahun 2016, terjadi kecelakaan sebanyak 101.367 dengan korban meninggal dunia sebanyak 2.382 jiwa. Pada tahun  2017, terjadi kecelakaan sebanyak 123.000 kali dengan korban meninggal dunia sebanyak 3.000 jiwa. Pada 2018 sejak Januari hingga Maret telah terjadi kecelakaan sebanyak 5318 kali dengan korban meninggal dunia sebanyak 87 jiwa. (001)

Sumber:
Hasanuddin, D. (2018). Formula Jitu Penurun Angka Kecelakaan Kerja: ISafety Magazine Periode Desember 2018.

*Riset ini dilakukan oleh Anggota Baru Angkatan XI LPM Psikogenesis

Posting Komentar