Korupsi adalah perilaku menyimpang para pegawai pamong praja untuk memperoleh beberapa hal yang secara social dan atau menurut hokum dilarang. Masyarakat Transparansi Indonesia memberikan suatu penajaman mengenai suatu aktivitas yang dapat dikategorikan ebagai tindak korupsi, yaitu:
  1. Melibatkan lebih dari satu orang.
  2. Tidak berlaku hanya di kalangan pegawai negeri atau anggota birokrasi negara, tapi juga terjadi di organisasi usaha swasta.
  3. Dapat berbentuk menerima sogok, uang kopi, salam tempel, uang semir, uang pelancar, baik dalam bentuk uang tunai atau benda atau wanita.
  4. Umumnya serba rahasia kecuali sudah membudaya.
  5. Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbale balik yang tidak selalu berupa uang.
  6. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan public atau masyarakat umum.
  7. Setiap perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat.
  8. Di bidang swasta, korupsi dapat berbentuk menerima pembayaran uang, dan sebagainya, untuk membuka rahasia perusahaan tempat orang bekerja, mengambil komisi yang seharusnya hak perusahaan


a.  Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Jenis Perkara

Berikut merupakan hasil riset yang diperoleh oleh Lembaga KPK mengenai jumlah tindak pidana korupsi berdasarkan jenis perkara di Indonesia selama 5 tahun terakhir (2014-2018).


Data KPK yang disajikan pada gambar di atas memperlihatkan jumlah tindak pidana korupsi dengan perkara pengadaan barang atau jasa yang berada di Indonesia selama 5 tahun terakhir. Terlihat bahwa tahun 2018 merupakan jumlah tindak pidana korupsi dengan perkara pengadaan barang atau jasa dengan jumlah terbanyak selama 5 tahun terakhir sejumlah 17 tindak korupsi dan jumlah yang terendah berada pada tahun 2015 dan 2016 dengan jumlah sebanyak 14 tindak pidana korupsi.


Data KPK yang disajikan pada gambar di atas memperlihatkan jumlah tindak pidana korupsi dengan perkara penyuapan di Indonesia selama 5 tahun terakhir. Terlihat adanya peningkatan jumlah tindak pidana korupsi penyuapan di Indonesia selama 5 tahun terakhirdi Indonesia, dengan jumlah tertinggi di tahun 2018 yang berjumlah 168 tindak korupsi dan terendah berada di tahun 2014 dengan jumlah 20 tindak pidana korupsi.


Data KPK yang disajikan pada gambar di atas memperlihatkan jumlah tindak pidana korupsi dengan perkara perijinan di Indonesia selama 5 tahun terakhir. Terlihat adanya penurunan jumlah tindak pidana korupsi penyuapan di Indonesia selama 5 tahun terakhir di Indonesia, dengan jumlah tertinggi di tahun 2014 yang berjumlah 5 tindak pidana korupsi dan terendah berada di tahun 2015, 2016 dan 2018 dengan jumlah 1 tindak pidana korupsi.


Data KPK yang disajikan pada gambar di atas memperlihatkan jumlah tindak pidana korupsi dengan perkara penyalahgunaan anggaran di Indonesia selama 5 tahun terakhir. Terlihat adanya penurunan jumlah tindak pidana korupsi penyuapan di Indonesia selama 5 tahun terakhir di Indonesia, dengan jumlah tertinggi di tahun 2014 yang berjumlah 4 tindak pidana korupsi dan terendah berada di tahun 2018 dengan tidak adanya tindak pidana korupsi.


Data KPK yang disajikan pada gambar di atas memperlihatkan jumlah tindak pidana korupsi dengan perkara pemungutan yang berada di Indonesia selama 5 tahun terakhir. Terlihat bahwa tahun 2018 merupakan jumlah tindak pidana korupsi dengan perkara pemungutan dengan jumlah terbanyak di tahun 2014 sejumlah 17 tindak pidana korupsi dan jumlah yang terendah berada pada tahun 2017 dengan tidak adanya tindak pidana korupsi.


Data KPK yang disajikan pada gambar di atas memperlihatkan jumlah tindak pidana korupsi dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berada di Indonesia selama 5 tahun terakhir. Terlihat bahwa tahun 2017 merupakan jumlah tindak pidana korupsi dengan perkara pemungutan dengan jumlah terbanyak sejumlah 8 tindak pidana korupsi dan jumlah yang terendah berada pada tahun 2015 sejumlah 1 tindak pidana korupsi.

b.  Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Instansi


Data KPK yang disajikan pada gambar di atas memperlihatkan jumlah tindak pidana korupsi di Instansi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berada di Indonesia selama 5 tahun terakhir. Terlihat bahwa tahun 2016 merupakan jumlah tindak pidana korupsi di instansi DPR dan DPRD dengan jumlah tertinggi, yaitu sejumlah 15 tindak pidana korupsi dan jumlah yang terendah berada pada tahun 2014 sejumlah 2 tindak pidana korupsi.


Data KPK yang disajikan pada gambar diatas memperlihatkan jumlah tindak pidana korupsi di Instansi Kementerian dan Lembaga yang berada di Indonesia selama 5 tahun terakhir. Terlihat bahwa tahun 2018 merupakan jumlah tindak pidana korupsi di instansi Kementerian dan Lembaga dengan jumlah tertinggi, yaitu sejumlah 47 tindak pidana korupsi dan jumlah yang terendah berada pada tahun 2015 sejumlah 21 tindak pidana korupsi.


Data KPK yang disajikan pada gambar diatas memperlihatkan jumlah tindak pidana korupsi di Instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di Indonesia selama 5 tahun terakhir. Terlihat bahwa tahun 2017 merupakan jumlah tindak pidana korupsi di instansi BUMN atau BUMD dengan jumlah tertinggi, yaitu sejumlah 13 tindak pidana korupsi dan jumlah yang terendah berada pada tahun 2014 tindak terjadi tindak pidana korupsi.


Data KPK yang disajikan pada gambar diatas memperlihatkan jumlah tindak pidana korupsi di Instansi Pemerintah Provinsi yang berada di Indonesia selama 5 tahun terakhir. Terlihat bahwa tahun 2018 merupakan jumlah tindak pidana korupsi di Instansi Pemerintah Provinsi dengan jumlah tertinggi, yaitu sejumlah 29 tindak pidana korupsi dan jumlah yang terendah berada pada tahun 2014 sejumlah 11 tindak pidana korupsi.


Data KPK yang disajikan pada gambar diatas memperlihatkan jumlah tindak pidana korupsi di Instansi Pemerintah Kabupaten atau Kota yang berada di Indonesia selama 5 tahun terakhir. Terlihat bahwa tahun 2018 merupakan jumlah tindak pidana korupsi di Instansi Pemerintah Kabupaten atau Kota dengann jumlah tertinggi,  yaitu sejumlah 114 tindak pidana korupsi dan jumlah yang terendah berada pada tahun 2015 sejumlah 10 tindak pidana korupsi.

Referensi: 
Suwitri, S. (2007). Pemberantasan korupsi di Indonesia: Sebuah upaya reformasi birokrasi.  Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik. 4(1), 23-41.
https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-jenis-perkara

*Riset ini dilakukan oleh Anggota Baru angkatan XI LPM Psikogenesis

Posting Komentar