Daliyo (2001) mengemukakan bahwa norma kesusilaan adalah ketentuan-ketentuan bertingkah laku dalam hubungan antar sesama manusia yang dalam banyak hal didasarkan kepada “kata hati nurani”. Tegasnya, norma kesusilaan adalah ketentuan-ketentuan tentang tingkah laku yang baik dan yang jahat. 

Kesusilaan dalam arti luas, bukan hanya menyangkut soal kebirahian atau seks saja, akan tetapi meliputi semua kebiasaan hidup yang pantas dan berakal dalam suatu kelompok masyarakat tertentu yang sesuai dengan sifat-sifat dari masyarakat yang bersangkutan. Norma kesusilaan tidak hanya terbatas bagi orang-orang yang memeluk sesuatu agama tertentu saja, melainkan  juga bagi mereka yang tidak mengakui sesuatu agama.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan yang tergolong melanggar norma kesusilaan disebut sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau delik kesusilaan. Delik susila menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti tindak pidana berupa pelanggaran susila. Pelanggaran susila dalam pengertian disini adalah suatu tindakan yang melanggar kesusilaan yang jenis dan bentuk-bentuk pelanggaranya juga sanksinya telah diatur dalam KUHP.

1. Berikut merupakan hasil riset yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik 2018 mengenai jumlah kejadian kejahatan terhadap kesusilaan yang meliputi pemerkosaan dan pencabulan selama 2015-2017.


Berdasarkan data diatas, jumlah kejadian kejahatan kesusilaan pada tahun  2017 menjadi yang tertinggi sebanyak 5,513 kasus, tahun 2016 dengan 5,247 kasus, dan 2015 sebanyak 5,051 kasus.

2. Berikut 3 provinsi dengan kejadian kejahatan kesusilaan meliputi pemerkosaan dan pencabulan tertinggi di tahun 2017 menurut Polisi Daerah (Polda) dalam Badan Pusat Statistik 2018


Di tahun 2017, Polda Sulawesi Utara merupakan Polda dengan jumlah kejahatan terhadap kesusilaan terbanyak di Indonesia yaitu 384 kejadian, di posisi kedua terdapat Jawa Barat dengan 349 kasus, dan posisi ketiga terdapat Sumatera Barat dengan 343 kasus. 

3. Berikut banyaknya kejahatan menurut kelompok jenis kejahatan yakni kejahatan terhadap kesusilaan tahun 2015-2017 berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia


Berdasarkan data tersebut, kasus pemerkosaan tertinggi di tahun 2015, yakni 1,739 kasus. Dan kasus pencabulan tertinggi di tahun 2017, yakni 4,119 kasus.

4. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2018, jumlah desa/kelurahan yang pernah ada kejadian kejahatan pemerkosaan selama setahun terakhir menurut provinsi di tahun 2014 dan 2018.


Di tahun 2014 dan 2018, Papua menjadi desa/kelurahan yang pernah mengalami kejadian kejahatan pemerkosaan menurut Provinsi, yakni sebanyak 226 kejadian dan 517 kejadian.

5. Persentase korban kejahatan berdasarkan jenis kejahatan pelecehan seksual yang dialami tahun 2016 dan 2017


Berdasarkan data tersebut, di tahun 2017 mendapatkan persentase tertinggi di jumlah korban kejahatan jenis pelecehan seksual. 

Referensi: 
Daliyo, J.B. (2001). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenhallindo. 
Subdirektorat Statistik Politik dan Keamanan. (2018). Statistik Kriminal 2018. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

*Riset ini dilakukan oleh Anggota Baru Angkatan XI LPM Psikogenesis

Posting Komentar