Agenda LDKM 2019 yang berlangsung di Aula MTM FPsi UNM, Kamis (10/10/20).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Kamis (17/12)-Demisioner Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan tanggapan terkait Kementerian Pendidikan dan Pelatihan (Kemendiklat) yang belum merampungkan kegiatan pengaderan untuk mahasiswa angkatan 2019.

Isnawati selaku Menteri Pendidikan dan Pelatihan (Mendiklat) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) periode 2018-2019 beranggapan bahwa pengaderan yang dibutuhkan oleh angkatan 2019 seharusnya sudah dapat dilaksanakan mengingat Undang-undang (UU) Pendidikan yang telah di amandemen.

"Jadi tidak ada mi itu alasan bilang ndak bisa dilaksanakan (baca: pengaderan) secara online karena konsepnya outbond," tanggapnya.

Mahasiswa yang kerap disapa Isna ini juga mengungkapkan bahwa BEM mengalami kesulitan untuk melaksanakan pengaderan dikarenakan tidak adanya waktu yang tepat untuk pelaksanaan program kerja (proker) dari Kementerian Pendidikan dan Pelatihan (Kemendiklat) tersebut. 

"Mengingat mubes (baca: Musyawarah Besar) BKM (baca: Biro Kegiatan Mahasiswa) yang jadwalnya akhir Desember dan awal Januari. Dan informasi terakhir yang saya dapat itu belum ada dari kesepakatan dari semua BKM bahwa mereka akan memundurkan jadwal Mubes agar BEM dapat melaksanakan proker pengganti Psychocamp," ungkapnya.

Isna berpendapat bahwa idealnya, BEM telah melakukan persiapan untuk pelaksanaan proker tersebut sedari undang-undang pendidikan yang baru ditetapkan agar kegiatan dapat dilaksanakan di akhir bulan Desember atau Januari.

"Mengingat juga jika proker itu tidak terlaksana di periode ini, itu akan mempengaruhi kepengurusan periode depan yang dimana harusnya angkatan 2019 sudah bisa menjabat di kelembagaan, tapi masih terkendala di nilai-nilai Psychocamp yang belum tertanam," jelasnya.

Isna juga memberikan gambaran mengenai konsekuensi yang terjadi apabila pengaderan untuk angkatan 2019 tersebut tidak dilaksanakan oleh BEM.

"Jika BEM tidak melaksanakan proker itu di periode ini, angkatan 2019 tidak bisa menjabat di kelembagaan karena belum melulusi pendidikan dasar. Yang artinya siap-siap untuk teman-teman di kelembagaan menjalankan kepengurusan tanpa melibatkan angkatan 2019 sebagai pengurus," akunya.

Tanggapan juga datang Hernawati selaku Ketua Umum Maperwa periode 2018-2019. Ia berpendapat bahwa BEM sebaiknya tetap menjalankan amanah UU Pendidikan dikarenakan terdapat nilai-nilai yang perlu ditanamkan kepada mahasiswa angkatan 2019.

"Tapi kalau memang fix tidak terlaksana akan banyak sekali evaluasi kepada BEM di pleno III pastinya," terangnya. (IAS)

Posting Komentar