UU Kema FPsi UNM Nomor 01 Tahun 2020 tentang Sistem Pendidikan Kema FPsi UNM
Sumber: Maperwa FPsi UNM

Psikogenesis, Kamis (31/12)-Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) dengan persetujuan bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) telah menetapkan Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Kema yang baru pada Kamis (26/11) lalu.

UU Kema FPsi UNM No. 1 tahun 2020 tentang Pendidikan Kema FPsi UNM merupakan hasil amandemen dari UU Kema FPsi UNM No. 1 tahun 2018 tentang Pendidikan Kema FPsi UNM. Dalam aturan baru ini, terdapat beberapa perubahan terkait pendidikan dasar yang terdapat di BAB III, BAB IV dan BAB VI, serta perubahan beberapa pasal dan ayat yang dibuat menjadi lebih ringkas. 

Terkait hal tersebut, Muh. Widja Hadi Perdana, selaku Presiden BEM Kema FPsi UNM periode 2017-2018 menanggapi bahwa adanya perubahan pada UU Pendidikan yang baru ini cenderung berdampak positif dan BEM akan lebih leluasa dalam mengonsepkan kegiatan pengaderan nantinya.

“Hilangnya pasal terkait nama REAL (Baca: Orientasi Kemahasiswaan dan Kelembagaan), LDKM (Baca: Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa), dan LK II (Baca: Latihan Kepemimpinan Lanjut) yang kemudian dilebur menjadi poin tujuan umum, jelas akan berdampak pada perampingan program kerja BEM, dalam hal ini Kemendiklat (Baca: Kementerian Pendidikan dan Pelatihan),” jelasnya. 

Sementara itu, Ismawati, selaku ketua umum Forum Studi Islam (FSI) juga beranggapan bahwa UU Pendidikan yang baru ini membuat Kemendiklat akan lebih kreatif dalam merancang kegiatan pendidikan dasar.

“Tentunya dengan UU pendidikan yang baru ini jelas terdapat harapan baru untuk pendidikan yang lebih fresh dan kreatif dari penanggungjawab untuk melaksanakan pendidikan dasar nantinya,” tanggapnya.

Sejalan dengan Widja dan Isma, mahasiswa berinisial HE juga berpandangan bahwa UU pendidikan yang berlaku sejak akhir November tersebut jauh lebih fleksibel dan tepat dilakukan di tengah kondisi yang terjadi saat ini.

“Sebenarnya lebih diarahkan bagaimana BEM kedepannya bisa lebih fleksibel dalam membuat program kerja yang sesuai dengan nilai-nilai yang ingin ditanamkan, apalagi kondisi pandemi sekarang ini yang masih belum ditahu kapan berakhir,“ ungkapnya.

Ia juga berharap dengan berlakunya UU pendidikan yang baru bisa membuat koordinasi antara Maperwa dan BEM semakin baik dan metode penanaman nilai sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.

“Dan semoga periode selanjutnya bisa lebih kreatif dalam membuat program terkait penanaman nilai di UU pendidikan,” harapnya.

Widja pun turut memberikan harapan kepada pelaksana UU ini agar dapat mengonsepkan program yang lebih segar dan optimal.

“Agar dapat mengonsep program yang lebih segar yang dapat mengoptimalkan penanaman tujuan dari pendidikan di UU ini,” tutupnya. (UWU)

Posting Komentar