![]() |
Pernyataan sikap BEM FE UNM tentang peringanan UKT mahasiswa di masa pandemi Covid-19. Sumber: BEM FE UNM |
PERNYATAAN
SIKAP BEM FE UNM
TENTANG
PERINGANAN UKT MAHASISWA DI MASA PANDEMI COVID-19
Salam demokrasi dan salam perjuangan!!!
Di
tengah pandemi Covid-19, krisis kronis ini semakin tidak tertanggungkan oleh
rakyat Indonesia. Disektor Ekonomi Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak
sanggup mengatasi masalah pandemi Covid-19 selain dengan menambah beban utang
baru mencapai 400-600 Trilyun, dan pertumbuhan ekonomi mencapai minus 2,7%.
Rakyat semakin sulit menafkahi keluarganya. Rakyat yang kehilangan dan terancam
kehilangan pekerjaan semakin banyak. Para pekerja yang bergantung pada pendapatan harian,
seperti sopir, pedagang kecil dan pekerja serabutan dan kaum buruh yang di PHK,
mereka kehilangan mobilitasnya selama Pandemi Covid-19 serta akan kehilangan
syarat bertahan hidup.
Banyak hal yang telah berubah sejak mewabahnya Covid-19
tak terkecuali dalam dunia pendidikan, skema komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi
dalam dunia pendidikan rakyat sudah sejak dulu merasakan penindasan dan penghisapan
yang dapat menyengsarakannya, ditengah merebahnya wabah Pandemi Covid-19 akan semakin melipatgandakan penderitaan
rakyat terkhusus orang tua mahasiswa atau yang membiayanya dikarenakan
biaya kuliah di masa krisis ini merupakan suatu kesulitan yang sangat mereka
rasakan.
Salah satu hal yang berubah dalam dunia pendidikan
yaitu proses belajar mengajar yang sebelumnya merupakan kuliah tatap muka
(luring) berubah menjadi kuliah online (daring),
kuliah daring sangat jelas perbedaannya dengan kuliah luring. Dimana kita
ketahui bahwa biaya langsung yang termasuk dalam UKT itu merupakan kuliah tatap
muka terdapat beberapa komponen yaitu: penggunaan kelas, penggunaan bahan habis
pakai pembelajaran, labototarium, biaya habis pakai praktikum, gedung
pembelajaran, dll, menjadi hal
yang mutlak biaya operasional mahasiswa yang dikeluarkan dalam mengakses
pendidikan namun terganjal dengan pembiayaan metode pembelajaran daring.
Faktanya kuliah daring , mahasiswa hanya dibebankan biaya langsung SDM atau
tenaga mengajar dosen sementara gaji dosen baik PNS maupun non PNS ditanggung
melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan bantuan operasional
perguruan tinggi negeri (BOPTN) bukan sama sekali dari UKT mahasiswa. Dari
dasar itulah kami menganggap bahwa UKT di masa pademi harus mendapatakan
penggratisan atau peringanan dimasa pandemi Covid-19 dikarenakan banyaknya
biaya kuliah yang tidak terpakai selama kuliah daring.
Sejak
bulan Mei 2020 hingga sampai saat ini BEM FE UNM terus konsisten melakukan aksi
kampanye dan tuntutan. Namun pihak birokrasi
UNM tetap tidak menanggapi tuntutan atau aspirasi dari mahasiswanya. Ini
semakin memperlihatkan dirinya bahwa mereka belum bisa menyelesaikan
permasalahan yang terjadi di masyarakat padahal kita ketahui salah satu isi
dari Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat, tetapi
nyatanya kampus justru semakin melakukan tindasan dan hisapan yang dapat
menyengsarakan rakyat. Atas situasi itulah kami menyatakan kecaman kepada pihak
birokrasi UNM untuk memberikan keringanan UKT selama pandemi Covid-19.
Hidup mahasiswa!!!
Hidup rakyat Indonesia!!!
HORMAT
KAMI
BEM
FE UNM-HIMA MANAJEMEN-HMPS PEND.EKONOMI-HIMAAKSI-HIMAPSI-HIMADIPA-HIMPOSEP
Posting Komentar
Posting Komentar