Pernyataan sikap BEM FE UNM tentang peringanan UKT mahasiswa di masa pandemi Covid-19.
Sumber: BEM FE UNM 

PERNYATAAN SIKAP BEM FE UNM

TENTANG PERINGANAN UKT MAHASISWA DI MASA PANDEMI COVID-19

Salam demokrasi dan salam perjuangan!!!

Di tengah pandemi Covid-19, krisis kronis ini semakin tidak tertanggungkan oleh rakyat Indonesia. Disektor Ekonomi Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak sanggup mengatasi masalah pandemi Covid-19 selain dengan menambah beban utang baru mencapai 400-600 Trilyun, dan pertumbuhan ekonomi mencapai minus 2,7%. Rakyat semakin sulit menafkahi keluarganya. Rakyat yang kehilangan dan terancam kehilangan pekerjaan semakin banyak.  Para pekerja yang bergantung pada pendapatan harian, seperti sopir, pedagang kecil dan pekerja serabutan dan kaum buruh yang di PHK, mereka kehilangan mobilitasnya selama Pandemi Covid-19 serta akan kehilangan syarat bertahan hidup.

Banyak hal yang telah berubah sejak mewabahnya Covid-19 tak terkecuali dalam dunia pendidikan, skema komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi dalam dunia pendidikan rakyat sudah sejak dulu merasakan penindasan dan penghisapan yang dapat menyengsarakannya, ditengah merebahnya wabah Pandemi Covid-19  akan semakin melipatgandakan penderitaan rakyat terkhusus orang tua mahasiswa atau yang membiayanya dikarenakan biaya kuliah di masa krisis ini merupakan suatu kesulitan yang sangat mereka rasakan. 

Salah satu hal yang berubah dalam dunia pendidikan yaitu proses belajar mengajar yang sebelumnya merupakan kuliah tatap muka (luring) berubah menjadi kuliah online (daring), kuliah daring sangat jelas perbedaannya dengan kuliah luring. Dimana kita ketahui bahwa biaya langsung yang termasuk dalam UKT itu merupakan kuliah tatap muka terdapat beberapa komponen yaitu: penggunaan kelas, penggunaan bahan habis pakai pembelajaran, labototarium, biaya habis pakai praktikum, gedung pembelajaran, dll, menjadi hal yang mutlak biaya operasional mahasiswa yang dikeluarkan dalam mengakses pendidikan namun terganjal dengan pembiayaan metode pembelajaran daring. Faktanya kuliah daring , mahasiswa hanya dibebankan biaya langsung SDM atau tenaga mengajar dosen sementara gaji dosen baik PNS maupun non PNS ditanggung melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) bukan sama sekali dari UKT mahasiswa. Dari dasar itulah kami menganggap bahwa UKT di masa pademi harus mendapatakan penggratisan atau peringanan dimasa pandemi Covid-19 dikarenakan banyaknya biaya kuliah yang tidak terpakai selama kuliah daring.

Sejak bulan Mei 2020 hingga sampai saat ini BEM FE UNM terus konsisten melakukan aksi kampanye dan  tuntutan. Namun pihak birokrasi UNM tetap tidak menanggapi tuntutan atau aspirasi dari mahasiswanya. Ini semakin memperlihatkan dirinya bahwa mereka belum bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat padahal kita ketahui salah satu isi dari Tri Dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat, tetapi nyatanya kampus justru semakin melakukan tindasan dan hisapan yang dapat menyengsarakan rakyat. Atas situasi itulah kami menyatakan kecaman kepada pihak birokrasi UNM untuk memberikan keringanan UKT selama pandemi Covid-19.

Hidup mahasiswa!!!

Hidup rakyat Indonesia!!!

HORMAT KAMI

BEM FE UNM-HIMA MANAJEMEN-HMPS PEND.EKONOMI-HIMAAKSI-HIMAPSI-HIMADIPA-HIMPOSEP

 

 

 

Posting Komentar