SURAT EDARAN
Nomor: 3697/UN36/TU/2020
Tentang Pelaksanaan Penutupan Sementara (Lockdown) Kampus UNM di Kota Makassar

Dasar Hukum:
1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
2. Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nomor 262/E.E2/KM/2020 tentang Pembelajaran selama masa Darurat Pandemi COVID-19.
3. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 443.2/3450/Disdik tanggal 4 Juni 2020 tentang perpanjangan masa belajar di rumah pada perguruan tinggi dan satuan pendidikan negeri dan swasta se Sulawesi Selatan
4. Surat Edaran Rektor UNM Nomor: 1069/UN36/TU/2020, tanggal 1 Mei 2020 tentang perpanjangan masa belajar dan bekerja dari rumah.
5. Surat keputusan Rektor No. 3696/UN36/KP/2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang pelaksanaan penutupan sementara (lockdown) kampus UNM di Kota Makassar.

Dalam upaya mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pelaksanaan protokol kesehatan di kampus UNM di Kota Makassar maka Rektor Universitas Negeri Makassar menerbitkan surat edaran sebagai berikut:
1. Terhitung sejak tanggal 24 hingga 28 Desember 2020 dilaksanakan penutupan sementara (lockdown) di seluruh Kampus UNM yang berada di Kota Makassar.
2. Memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (WFH).
3. Selama masa tersebut semua pimpinan, dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa UNM di Kota Makassar dihimbau untuk tidak datang ke kampus.

Demikian surat edaran ini dibuat agar menjadi acuan bagi civitas akademika UNM. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Makassar, 23 Desember 2020
Rektor,
TTD
Prof. Dr. Ir. H. Husain Syam, M.TP., IPU.
NIP 196607071991031003

Posting Komentar