Ilustrasi skripsi.
Sumber: google.com

Psikogenesis, Jumat (15/01)-Memasuki tahun ajaran baru, Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) akan memberlakukan kebijakan baru terkait pembimbingan proposal dan skripsi. 

Pada kebijakan baru ini, mahasiswa hanya diberi waktu maksimal 6 bulan untuk pengerjaan proposal dan 6 bulan untuk skripsi. M. Daud selaku Dekan FPsi UNM menyampaikan bahwa salah satu alasan kebijakan ini dibuat adalah karena masa studi mahasiswa FPsi yang masih terlalu lama, sehingga menjadi kelemahan saat rekareditasi. 

"Dasar dari kebijakan ini adalah keluhan dari mahasiswa dan menjadi kelemahan dalam reakreditasi," katanya. 

Persoalan pembimbingan ini memang masih menjadi masalah di FPsi UNM, Daud mengakui bahwa tak jarang ditemukan aksi saling tuduh antara dosen dengan mahasiswa. 

"Seringkali mahasiswa mengeluh susah menemui dosennya sedangkan dosennya bilang mahasiswanya jarang muncul," ungkap Daud. 

Daud juga menganggap bahwa pembimbingan proposal selama 1 tahun itu terlalu lama. Ia kembali menegaskan bahwa segala pengerjaan proposal, mulai dari pengerjaan instrumen, revisi, pengambilan data, penulisan, hingga hanya diberi waktu selama 1 semester. 

"Selama ini kan macam-macam, sudah seminar hilang, 2 bulan, 3 bulan, bulan keempat baru muncul. Ditanya dosennya,  mahasiswanya jarang muncul. Tapi tidak semua seperti itu, ada yang mahasiswanya rajin, tapi dosennya yang susah," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Program Studi (Kaprodi) FPsi UNM, Ahmad Ridfah menuturkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh mahasiswa yang memprogramkan proposal maupun skripsi. Waktu 6 bulan sendiri akan terhitung ketika mahasiswa telah mendapatkan pembimbing. 

"Saya lebih cenderung, sejak memperoleh pembimbing (baca: perhitungan waktu pembimbingan)," tuturnya. 

Ridfah pun menegaskan bahwa mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan proposal maupun skripsinya untuk jangka waktu yang telah ditentukan akan memperoleh nilai E. Sementara itu, dosen pembimbing yang sulit dihubungi, sehingga menghambat proses pembimbingan akan berpengaruh terhadap penilaian kinerja yang diberikan. 

"Dosen itu biasanya sudah menetapkan target berapa mahasiswa yang mungkin dia luluskan dalam satu semester, dan itu akan terkait dengan penilaian kinerjanya," jelasnya.

Kemudian, terkait mekanisme pergantian dosen pembimbing, Ridfah menerangkan bahwa juga terdapat perubahan dan sedang dilakukan penyusunan. 

"Perubahan itu akan dimasukkan pada panduan skripsi yang baru.

Lebih jauh, Ridfah pun berharap agar dengan diberlakukannya kebijakan ini, jumlah mahasiswa yang lulus tepat waktu semakin meningkat. 

"Makin banyak mahasiswa yang bisa lulus tepat waktu," harapnya. (ZN)

Posting Komentar