KEPUTUSAN REKTOR
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
NOMOR : 270/UN36/KP/2021
TENTANG
PERPANJANGAN BATAS WAKTU MEMBAYAR UKT BAGI MAHASISWA D3/D4/S1 DAN SPP BAGI MAHASISWA PASCASARJANA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR,

Menimbang :
a. bahwa untuk tertibnya administrasi akademik dan demi kelancaran kegiatan perkulihaan pada
semester genap Tahun akademik 2020/2021, perlu adanya keputusan rektor tentang perpanjanganbatas waktu pembayaran UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa pascasarjana di lingkungan Universitas Negeri Makassar;
b. bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan rektor Universitas Negeri Makassar tentang perpanjangan batas waktu membayar UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa pascasarjana pada semester genaptahun akademik 2020/2021 di lingkungan Universitas Negeri Makassar.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
4. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1999 tentang Konversi IKIP menjadi Universitas;
5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 210);
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Negeri Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 280);
7. Keputusan Menteri Pendikan dan Kebudayaan
Nomor 44754/MPK/RHS/KP/2020 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor
Universitas Negeri Makassar Periode Tahun 2020-2024;
8. Peraturan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 401/UN36/HK/2019 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Makassar;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU MEMBAYAR UKT BAGI MAHASISWA D3/D4/S1 DAN SPP BAGI MAHASISWA PASCASARJANA PADA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
KESATU : Menetapkan perpanjangan batas waktu membayar UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa pascasarjana semester genap tahun akademik 2020/2021.
KEDUA : Perpanjangan batas waktu membayar UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa pascasarjana tersebut sampai tanggal 8 Februari 2021.
KETIGA : Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Makassar
Pada tanggal 29 Januari 2021
REKTOR,
TTD
Prof. Dr. H. Ir. Husain Syam, M.TP., IPU.
NIP. 196607071991031003

Tembusan;
1. Mendikbud, Jakarta
2. Dirjen Dikti, Jakarta
3. Para Wakil Rektor Di Lingkungan UNM, Makassar
4. Para Dekan, Direktur PPs, dan Ketua Lembaga Di Lingkungan UNM, Makassar
5. Para Karo, Ka.UPT, dan Kabag di lingkungan UNM, Makassar

Posting Komentar