Diskusi Pengajuan Pemotongan/Peninjauan UKT oleh Wakil Dekan II (WD II) FPsi UNM, Senin (11/01).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Kamis (14/01)-Mahasiswa semester 8 Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) beri tanggapan terhadap kebijakan pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) yang diberikan hanya untuk semester 9 atau 10 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 05/UN36/HK/2021 tentang mekanisme peninjauan/penetapan ulang UKT di lingkungan UNM pada Jumat (08/01) lalu. 

Baca: Keputusan Rektor UNM Terkait UKT

Salah satu mahasiswa semester 8 berinisial NA mengungkapkan bahwa butuh  penjelasan yang lebih meyakinkan mengenai pemotongan UKT yang hanya tersedia untuk semester 9 atau 10 dengan alasan melewati batas normal penyelesaian studi berdasarkan hasil forum pembahasan UKT dengan WD II pada Senin (11/01) kemarin.

"Bagaimana dengan kami mahasiswa yang akan memasuki semester 8 padahal beberapa diantara kami memenuhi kriteria memprogramkan kurang atau sama dengan 6 SKS (Satuan Kredit Semester)," ungkapnya.

Baca: Semester Baru, Peninjauan Ulang UKT Dibuka Kembali 

Selain itu, tanggapan lain dipaparkan oleh SA yang merasa sedih karena pembayaran UKT masih secara penuh meski beban SKS yang tinggal sedikit.

"Situasi pandemi kayak begini semua sistem pembelajaran dialihkan ke daring efeknya jadi tidak bisa menikmati semua fasilitas kampus," paparnya.

AR yang juga salah satu mahasiswa semester 8 juga merasa tidak adil karena sistem pemotongan UKT yang tidak merata untuk semua mahasiswa seperti kampus lainnya.

"Sebenarnya masuk meki (baca: mahasiswa semester 8) itu pemotongan UKT seharusnya, karena berdasarkan buku panduan akademik kan itu sampai semester 7 selesai mi studi ta di UNM," jelasnya.

Terkait hal tersebut, AR menyatakan bahwa seharusnya kebijakan UKT lebih adil dan pengurusan berkas tidak rumit dengan permintaan keterangan Lurah dan lainnya yang menyulitkan mahasiswa dalam kondisi pandemi ini.

"Pengurusan berkas seharusnya lebih efisien ki, kalau dipotong secara merata ki UKT mahasiswa dari semester 1-14," harapnya.

Sementara itu, NA berharap agar mahasiswa semester 8 yang memprogram mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS diberikan keringanan seperti mahasiswa semester 9 atau 10.

"Kami (baca: mahasiswa semester 8) yang memenuhi kriteria pada bagian kedua di SK yaitu memprogramkan kurang atau sama dengan 6 SKS diberikan keringanan sama halnya kakak semester 9 atau 10, begitupun dengan kakak semester 11-14," harapnya. (BYMX)

Posting Komentar