Aksi solidaritas tolak penggusuran PKL oleh massa  aksi di depan Hotel La Macca, jln. A. P. Pettarani, Jumat (19/10)
Sumber: Dok. Laman Ig Stigma Makassar

Psikogenesis, Jumat (19/10)–Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Hotel La Macca dan Gedung Pascasarjana, jalan A.P. Pettarani akan digusur pada Jumat (19/10). 

Sebelumnya, pihak Universitas Negeri Makassar (UNM) telah mengeluarkan Surat Penyampaian I pada Rabu (10/10) dengan Nomor Surat 5049/UN36/TU/2018 yang berisikan: 
  1. Para PKL yang berjualan di depan Hotel La Macca dan gedung Pascasarjana UNM untuk secara suka rela membongkar sendiri lapak-lapaknya.
  2. Tenggang waktu yang diberikan adalah 7 (tujuh) hari setelah surat permohonan bongkar sendiri lapaknya diterbitkan dan disampaikan kepada para pemilik lapak (pembongkaran berlangsung tanggal 12 s.d 19 Oktober 2018 pukul 00.00 WITA).

Adapun alasan dibalik penggusuran tersebut dilakukan, yaitu rencana pembangunan pagar permanen di sekeliling Kampus Barat UNM, gedung Lonto Dg. Pasewang, gedung Pascasarjana UNM, Bank Mandiri di Jalan Andi Djemma, Hotel La Macca, dan SDN Kompleks IKIP di Jalan A. P. Pettarani.

Dwi Rezky Hardianto selaku Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM mengungkapkan bahwa pihak UNM tidak memiliki hak untuk melakukan perintah penggusuran karena tanah tersebut bukan milik UNM melainkan tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. “Ini adalah gambaran konkret atas rektor yang dipandang otoriter,” ungkapnya.  

Kebijakan ini mengundang  beberapa lembaga masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Ikatan Pelaku-pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia dan mahasiswa seperti dari  UNM, Universitas Hasanuddian, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Fajar dan Universitas Islam Muhammadiyah, untuk melakukan aksi solidaritas tolak penggusuran PKL pada Jumat (19/10). (MEI)

Posting Komentar