Pamflet Perpanjangan Agenda Pemilihan Presiden BEM Kema FPsi UNM Periode 2022-2023 per Sabtu (19/03).
Sumber: Dok. KPU Kema FPsi UNM

Psikogenesis, Sabtu (19/03)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilihan Umum (Pemilu) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2022 kembali memperpanjang agenda pemilihan hingga Sabtu (19/03) dini hari pukul 23.59, agenda yang seharusnya berlangsung pada Rabu (16/03) ini melalui beberapa kali perpanjangan dikarenakan beberapa kendala terkait pelaksanaan metode daring.

Khadijah Latifah Araaf, Sekretaris KPU mewakili KPU menjelaskan bahwa perpanjangan agenda pemilihan diperpanjang hingga Sabtu (19/03) pukul 23.59 dengan pertimbangan diterapkannya metode baru bagi masyarakat Kema yang belum melakukan registrasi dan belum mendapatkan akun.

"Diperpanjang hingga Sabtu 19 Maret 2022, pukul 23.59 dengan pertimbangan bahwa sembari menunggu email pending (baca: surel yang tertahan), juga disediakan google form pengajuan akun pemilu bagi masyarakat Kema yang masih belum mendapatkan akun mereka, dengan perpanjangan hingga 23.59 diharapkan masyarakat Kema bisa memaksimalkan untuk menggunakan hak suaranya dengan baik," jelas mahasiswa yang akrab disapa Ifah.

Ifah menguraikan alasan diperpanjangnya agenda pemilihan beberapa kali disebabkan oleh kendala di bagian registrasi akun pemilih, pengiriman email (surel) yang tertunda, hingga kurangnya sumber daya yang dimiliki oleh KPU.

"Sebenarnya pada hari Jumat (18/03) semua email yang melakukan registrasi telah dikirimkan akun dan pass-nya (baca: sandi), namun ternyata pengirimannya pending oleh gmail, hampir 500-an akun. Selain itu, terdapat akun yang tidak ingin di-approve (baca: disetujui) tapi ikut ter-approve oleh sistem, akun-akun tersebut diselidiki kemudian dihapus. Banyaknya kendala tersebut diikuti dengan kurangnya sumber daya manusia dari KPU karena masing-masing memiliki jobdesk-nya (baca: tugasnya)," urai Ifah.

Terlepas dari perpanjangan agenda pemilihan, beberapa jam sebelum kotak suara ditutup Ifah mewakili KPU memberikan informasi perhitungan cepat meliputi jumlah suara masing-masing opsi pilihan, namun Ifah menekankan angka yang ditunjukkan belum merupakan angka aktual dikarenakan beberapa faktor.

"Sejauh ini per 19 Maret 2022 pukul 21.07 WITA (baca: Waktu Indonesia Tengah) pada kandidat satu mendapatkan 474 suara dan kandidat dua mendapatakan 98 suara. Dengan catatan bahwa hasil dari quick count (baca: perhitungan cepat) ini masih dapat berubah dan berbeda dengan hasil aktual dikarenakan beberapa faktor, seperti suara yang terdeteksi bot (baca: robot), dan sebagainya," ungkapnya.

Mewakili KPU, Ifah mengaku tidak melihat adanya alasan lagi bagi agenda pemilihan untuk diperpanjang, mengingat kendala registrasi yang menjadi alasan utama perpanjangan sebelumnya sudah teratasi oleh KPU.

"Sejauh ini tidak ada kemungkinan untuk dilakukan pengunduran lagi, mengingat KPU telah mengirimkan akun pemilu kepada masyarakat Kema yang telah mendaftarkan emailnya, masih ada beberapa yang masih proses tapi optimis dapat segera diselesaikan, sehingga sekarang adalah waktunya bagi masyarakat Kema untuk memaksimalkan hak suaranya," aku Ifah.

Menutup wawancara, Ifah menyampaikan permohonan maaf atas kendala dan pertanyaan yang muncul sepanjang agenda pemilu berlangsung, dirinya juga mengaku bahwa KPU telah berusaha semaksimal mungkin agar masyarakat Kema dapat menggunakan hak suaranya.

"KPU memohon maaf sebesar-besarnya karena membuat masyarakat Kema bertanya-tanya dan menunggu mengenai pemberian akun pemilu dan hal-hal yang mengenai pemilu lainnya. Saya mewakili KPU ingin menyampaikan bahwa KPU sudah berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuat masyarakat Kema mendapat hak-nya sebagai pemilih dan menggunakan suaranya dalam pemilu ini," tutup Ifah. (AR)

Posting Komentar