Forum Musyawarah Besar XX Kema FPsi UNM.
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Kamis (31/03)-Pemilihan umum (pemilu) Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) menuai pro kontra dari masyarakat Kema yang disampaikan dalam forum musyawah besar (mubes) XX (dua puluh). 

Sabriasrifah, salah satu peserta peninjau dalam forum Mubes XX Kema FPsi UNM mengungkapkan bahwa dirinya menemukan kejanggalan atas ketidaksesuaian proses pemilu, khususnya pada tahap screening dan pembekalan.

"Peserta peninjau khususnya saya sendiri melihat kejanggalan dari prosedurnya dimana ada ketidaksesuaian mekanisme dari screening dan pembekalan," ungkapnya.

Lebih lanjut Sabriasrifah atau yang akrab disapa Ifah ini menjelaskan bahwa letak masalah pada proses screening adalah tidak terpenuhinya standarisasi dari calon presiden (capres), namun tetap dilanjutkan hingga pembekalan yang bahkan pemateri itu sendiri tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. 

"Pada saat screening ada standarisasi yang ditentukan oleh KPU (baca: Komisi Pemilihan Umum) tapi hasil screening calon Presiden tidak mencapai dan tetap dilanjutkan ke pembekalan dengan memberikan materi-materi yang sama dan apa yang kurang dari hasil screening capres. Namun pada saat pembekalan ada hal yang tidak sesuai lagi, persoalan pembekal yang tidak sesuai dengan syarat atau standar yang ditentukan oleh KPU, salah satu materi ternyata tidak sampai ke capres," jelas Ifah saat diwawancarai via WhatsApp.

Tak sependapat dengan Ifah, Muh Riyadh Ma'arif yang juga menjadi salah satu peserta peninjau Mubes XX Kema menyampaikan bahwa dirinya merasa pemateri pembekalan yang tidak sesuai dengan kriteria KPU merupakan hal yang dapat diterima. 

"Kalau menurut saya selama pemateri itu memiliki kapabilitas menyampaikan materi terkait apa yang telah disepakati oleh teman-teman KPU saya rasa itu sah-sah saja yang penting apa yang disampaikan itu sesuai dengan TOR (baca: Term of Reference) yang ada," ungkap Riyadh. 

Tak hanya itu, Riyadh juga memberikan pandangannya terkait kekurangan dari pembekalan dapat dibuatkan forum lanjutan. Sementara itu, terkait sahnya capres kembali pada pedoman rekapitulasi suara.

"Kita tetap berpedoman dengan hasil rekapitulasi suara atau hasil suara pemilu itu sendiri. Tapi berkaitan dengan pembekalan mungkin dibuatkan sesi forum khusus tapi diluar agenda ke-Pemilu-an," jelas Riyadh saat dijumpai di gazebo FPsi.

Menanggapi pro kontra yang terjadi, Muhammad Askar Rakhmad D, selaku Ketua KPU menjelaskan bahwa standarisasi yang disepakati bukan untuk menggugurkan calon melainkan menguji kelayakan.

"Bukan untuk menggugurkan karena gambaran atau interpretasi dari aturan yang disampaikan oleh maperwa terhadap KPU adalah screening gunanya bukan untuk menggugurkan gunanya untuk mengetahui gambaran bagaimna pengetahuan dari calon presiden sampai mana," jelasnya.

Lebih lanjut Askar menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, pemateri dalam agenda pembekalan luput untuk dicek ulang, sehingga pemateri yang hadir ternyata tidak sesuai dengan kriteria.

"Pembekal itu maunya KPU orang dari screener (baca: penguji screening) yang juga diambil ke pembekal, namun pada saat pelaksanaannya beberapa screener terkendala terkait waktunya, sehingga kriteria yang dibuat oleh KPU sebisa mungkin si pembekal ini adalah orang orang yang pernah menjabat di Kema. Ternyata calon yang kami list (baca: tuliskan) dalam screener maupun di pembekal, luput nama itu untuk di-crosscheck bahwa dia pernah menjabat atau tidak dan ternyata tidak menjabat," jelasnya.

Ifah berharap Maperwa mampu memberikan keputusan dan pembahasan untuk dibahas dalam forum Mubes XX Kema.

"Harapannya ada keputusan dan hasil pembahasan Maperwa persoalan prosedur atau kekeliruan yang telah dibahas bersama dalam forum Mubes semalam. Langkah selanjutnya seperti apa, untuk dibahas di forum Mubes secara bersama karena forum Mubes forum tertinggi dan segala hal bisa disepakati bersama dalam forum sesuai dengan prosedur yang seharusnya," harapnya.

Riyadh pun meminta kepada Maperwa untuk memberikan pandangan yang objektif dan menerima keputusan KPU berdasarkan hasil rekapitulasi suara.

"Kita harus realistis pandangan kita terhadap suatu keputusan itu harus objektif, sebisa mungkin diminimalisir pandangan subjektif, maka dari itu konstitusi diperadakan mengenai prosedur dan secara teknis tidak ada yang disalahi oleh teman-teman KPU dan teman-teman Maperwa," harapnya. (HF)

Posting Komentar