SURAT EDARAN
Nomor: 1305/UN36/TU/2020
Tentng Masa Perpanjangan Masa Belajar dan Bekerja dari Rumah
Lingkungan Universitas Negeri Makassar

Dasar:
1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19
2. Surat Dirjen Pendidikan Tinggi KEMDIKBUD Nomor 262/E.E2/KM/2020 tentang Pembelajaran selama Masa Darurat Pandemi COVID-19
3. Surat Edaran Rektor UNM Nomor 1069/UN36/TU/2020 tanggal 1 Mei 2020 Perpanjangan Masa Belajar dan Bekerja dari Rumah 
4. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 443.2/3450/Disdik tanggal 4 Juni 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi dan Satuan Pendidikan Negeri dan Swastwa se Sulawesi Selatan

Rektor UNM menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kegiatan work from home (WFH) diperpanjang sampai dengan tanggal 19 Juni 2020.
2. Tidak diperbolehkan kepada mahasiswa untuk kembali beraktivitas di kamps hingga disampaikan pemberitahuan lebih lanjut.
3. Menjaga pola hidup bersih dan sehat serta makan makanan yang bergizi untuk mencegah penyebaran COVID-19 sesuai dengan anjuran WHO dan Kementerian Kesehatan RI.

Demikian surat edaran ini dibuat agar menjadi acuan bagi sivitas akademika UNM dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Makassar, 8 Juni 2020
Rektor,
TTD
Prof. Dr. H. Husain Syam, M.TP.
NIP 196607071991031003

Posting Komentar