SURAT EDARAN 
Nomor : 1310/UN36.9/TU/2020

Berdasarkan hasil rapat bidang akademik tertanggal 17 Agustus 2020, dengan ini Wakil Dekan bidang Akademik Fakultas Psikologi UNM menyampaikan kepada para mahasiswa beberapa hal terkait pelaksanaan kuliah daring pada semester ganjil T.A. 2020/2021, sebagai berikut:  

1. Setiap kelas memiliki google classroom (GC) dan grup WhatsApp (WA). Mahasiswa wajib memastikan dirinya telah bergabung pada kelas untuk setiap mata kuliah yang diprogramkan. Informasi tentang tautan GC dan WA diteruskan oleh Kaprodi pada grup setiap angkatan.
2. Mahasiswa wajib menggunakan nama dan foto asli untuk setiap akun yang digunakan dalam perkuliahan, serta wajib mengisi absensi diawal perkuliahan dengan menuliskan nama dan NIM.
3. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan dengan kehadiran minimal 80%, jika tidak mahasiswa kehilangan hak untuk mengikuti Ujian Akhir Semester dan akan mendapatkan nilai E.
4. Kehadiran mahasiswa dihitung berdasarkan absensi dan keaktifan mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan (tugas dan keaktifan di kelas).
5. Tugas wajib dikumpulkan sesuai jadwal, keterlambatan pengumpulan akan mengurangi nilai.
6. Pada saat kuliah daring berlangsung, mahasiswa minta izin (secara tertulis) pada dosen jika ingin keluar kelas.  

Demikian surat edaran ini dibuat agar menjadi acuan dalam melaksanakan perkuliahan secara daring. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Makassar, 17 Agustus 2020
a.n. Dekan, Wakil Dekan Bid. Akademik
TTD
Dr. Muh. Daud, M.Si
NIP 196401011991031008   

Posting Komentar