Surat
Edaran
Nomor :
990/UN36/TU/2020
Tentang Perpanjangan Masa Belajar dan Bekerja dari Rumah
Lingkungan Universitas Negeri Makassar
Dasar:
1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19
2. Surat Dirjen Pendidikan Tinggi KEMDIKBUD Nomor
262/E.E2/KM/2020 tentang Pembelajaran selama Masa Darurat Pandemi COVID-19
3. Surat Edaran Rektor UNM Nomor 933/UN36/TU/2020
tanggal 8 April 2020 Penyelenggaraan Kegiatan Pembelajaran dalam Rangka
Menyikap Kondisi Pandemi COVID-19
4. Surat Edaran Gurbernur Sulawesi Selatan Nomor;
443.2/2642/Disdik tanggal 16 April tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah
pada Perguruan Tinggi dan Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta se Sulawesi
Selatan.
Rektor UNM menyampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Kegiatan study
from home (SFH) dan work from home
(WFH) diperpanjang sampai dengan tanggal 1
Mei 2020.
2. Tidak diperbolehkan kepada mahasiswa untuk
kembali beraktivitas di kampus hingga disampaikan pemberitahuan lebih lanjut.
3. Menjaga pola hidup bersih dan sehat serta makan
makanan yang berisi untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Demikian surat edaran ini dibuat
agar menjadi acuan bagi sivitas akademika UNM dan sewaktu-waktu dapat berubah
sasuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi
Selatan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Makassar, 17 April 2020
Rektor,
TTD
Prof. Dr. H. Husain Syam, M.TP.
NIP. 196607071991031003
Posting Komentar
Posting Komentar