Surat Edaran
Nomor: 892/UN36/TU/2020
Tentang Perpanjangan Masa Belajar dan Bekerja di Rumah Lingkungan Universitas Negeri Makassar

Dasar:
1. Surat Edaran Rektor UNM Nomor 862/UN36/TU/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Pencegahan Penyebaran COVID-19
2. Surat Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19
3. Surat Dirjen Pendidikan Tinggi KEMDIKBUD Nomor 262/E.E2/KM/2020 tentang Pembelajaran selama Masa Darurat Pandemi COVID-19
4. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 44.2/2181/DISDIK tanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah.

Rektor UNM menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kegiatan study home (SFH) dan work from home (WFH) diperpanjang sampai dengan tanggal 17 April 2020.
2. Praktikum laboratorium dan praktek lapangan akan dijadwal ulang sesuai dengan perkembangan kondisi jika telah kondusif.
3. Seminar proposal, seminar, dan ujian tutup dilaksanakan secara daring.
4. Tidak diperbolehkan kepada mahasiswa untuk kembali beraktivitas di kampus hingga disampaikn pemberitahuan lebih lanjut.

Demikian surat edaran ini dibuat agar menjadi acuan bagi sivitas akademika UNM dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Makassar, 1 April 2020
Rektor,
ttd
Prof. Dr. H. Husain Syam, M.Tp.
NIP 196607071991031003

Posting Komentar