Surat Edaran 
Nomor: 1069/UN36/TU/2020
Tentang Perpanjangan Masa Belajar dan Bekerja dari Rumah
Lingkungan Universitas Negeri Makassar

Dasar:
1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat PenyebaranCOVID-19
2. Surat Dirjen Pendidikan Tinggi KEMDIKBUD Nomor 262/E.E2/KM/2020 tentang Pembelajaran selama Masa Darurat Pandemi COVID-19
3. Surat Edaran Rektor UNM Nomor 990/UN36/TU/2020 tanggal 17 April 2020 Perpanjangan Masa Belajar dan Bekerja dari Rumah
4. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 443.2/2986/Disdik tanggal 30 April 2020 tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi dan Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta se Sulawesi Selatan

Rektor UNM menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kegiatan study from home (SFH) dan work from home (WFH) diperpanjang sampai dengan berakhirnya kegiatan UAS pada semester genap tahun akademik 2019/2020 (tanggal 8 Juni 2020)
2. Tidak diperbolehkan kepada mahasiswa untuk kembali beraktivitas di kampus hingga disampaikan pemberitahuan lebih lanjut
3. Kegiatan akademik tetap berjalan sesuai dengan jadwal semester genap tahun akademik 2019/2020
4. Menjaga pola hidup bersih dan sehat serta makan makanan yang bergizi untuk mencegah penyebaran COVID-19 sesuai dengan anjuran WHO dan Kementerian Kesehatan RI

Demikan surat edaran ini dibuat agar menjadi acuan bagi sivitas akademika UNM dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Makassar, 1 Mei 2020
Rektor,
TTD
Prof. Dr. H. Husain Syam, M.TP.
NIP. 196607071991031003

Posting Komentar