SK Rektor tentang Pemberlakuan Tes English Score sebagai Syarat Ujian Akhir.
Sumber: SK Rektor UNM

Psikogenesis, Selasa (18/01)- Kebijakan English Score sebagai persyaratan ujian akhir mahasiswa belum diberlakukan di Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM).

Baca berita sebelumnya: English Score sebagai Persyaratan Ujian Akhir http://www.psikogenesis.com/2022/01/pemberlakuan-english-score-sebagai.html

Wakil Dekan (WD) I Bidang Akademik FPsi UNM, Eva Meizara Puspita Dewi, menyampaikan bahwa kebijakan ini masih menjadi polemik sehingga kebijakan English Score sebagai persyaratan ujian akhir mahasiswa belum diberlakukan di FPsi. Ia juga menjelaskan bahwa kalau disurvei mahasiswa keberatan dengan kebijakan ini karena masalah pembayaran dan menghambat penyelesaian studi.

“Pertama adalah masalah pembayaran kalau tidak lulus ulang-ulang 4 kali ya. Yang kedua adalah satu sisi Pak Rektor ingin sekali mahasiswa itu lulus tepat waktu bahkan lebih cepat, tapi di satu sisi ini menghambat juga kalau sudah selesai terus tidak lulus Bahasa Inggris-nya bagaimana,” jelasnya.

WD I yang disapa Eva ini lebih lanjut menjelaskan hal yang menjadi polemik dari kebijakan ini dan diputuskanlah bahwa kebijakan ini belum diberlakukan di FPsi hingga ada kejelasan dari rektorat.

“Dan kalau pak Awi WD I MIPA (baca: Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) menyatakan bahwa dia ini validitas dari proses itu tadi kan pakai hp dia, bagaimana validasinya dan seterusnya. Jadi masih polemik kebijakan ini oleh karena itu di psikologi belum saya berlakukan. Kemarin itu ada di map hijau itu sudah ada di poin 6 syarat ini tapi kami nggak, tetap nggak lakukan dulu sampai clear (baca: jelas) bagaimana keputusan dari rektorat,” lanjutnya.

Lebih jauh Eva bertutur bahwa niat baik Rektor mengenai kebijakan ini adalah untuk membekali mahasiswa sehingga ketika lulus mahasiswa menjadi cakap berbahasa Inggris yang menjadi modal pengembangan diri pada studi lanjut maupun dalam pekerjaan.

“Tapi mungkin karena sistemnya ya karena tiba-tiba, kami pun sudah berdiskusi dengan para WD I ternyata menyatakan bahwa ini nggak ada diskusi dengan para WD I. Ini pusat Bahasa langsung ke Pak Rektor sehingga membuat sebuah kebijakan yang menurut kami adalah buru-buru karena tidak libatkan bagian akademik,” tuturnya.

Akhir kata, Eva menyampaikan bahwa kepastian dari kebijakan ini pun masih menunggu dari Wakil Rektor (WR) I UNM.

"Kita akan menunggu dari WR I bagaimana prosesnya, tetap kita pantau tapi sekarang kami tidak berlakukan karena masih berpolemik," tutupnya. (OA)

Posting Komentar