Surat Edaran Pemberlakuan Tes English Score sebagai Persyaratan Ujian Akhir Mahasiswa. Sumber: Surat Edaran |
Lampiran : 1 berkas
Hal : Pemberlakuan Tes Englishscore Sebagai Persyaratan Ujian Akhir Mahasiswa
Yth. 1. Para Dekan dan Direktur Pascasarjana
2. Para Wakil Dekan Bidang Akademik dan Wakil Direktur Bidang Akademik PPS
di –Lingkungan UNM
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar No. 997/UN36/HK/2021
tentang pemberlakuan tes profisiensi Bahasa Inggris ‘Englishscore” sebagai syarat ujian akhir
mahasiswa (terlampir), maka dengan ini diinformasikan bahwa syarat tersebut mulai berlaku
efektif sejak tanggal 01 Desember 2021. Informasi mengenai mekanisme pelaksanaan tes Englishscore tersebut terlampir.
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
a.n. Rektor
Prof. Dr. Hasnawi Haris, M.Hum.
Tembusan: NIP 196712311993031016
Rektor UNM
Info selengkapnya unduh di sini
Posting Komentar
Posting Komentar