Ketua Umum Terpilih BKM Marabunta F.Psi UNM
Periode 2016-2017
Sumber: Facebook BEM Kema FPsi UNM

An Nafri Saiful sebagai Ketua Umum Terpilih BKM Marabunta (Mahasiswa Pemerhati Bumi dan Nusantara) Keuarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (F.Psi UNM) periode 2016-2017 rupanya tidak melulusi dua pengaderan dasar dari BEM Kema F.Psi UNM.

Sebelum proses pemilihan, hanya terdapat dua kandidat Ketua Umum BKM Marabunta yaitu An Nafri Saiful dan Muh Faisal Yunus yang sama-sama merupakan angkatan 2013 dan telah memiliki slayer merah sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai Ketua dalam internal Marabunta. Meski demikian, kedua bakal calon rupanya belum melulusi pengaderan dasar dari BEM Kema F.Psi UNM yaitu Orientasi Kampus dan Kelembagaan (AKAL) dan Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM).

Kedua calon Ketua Umum BKM Marabunta tidak memenuhi syarat pencalonan jika dilihat dari satus keanggotaannya yang telah diatur pada pasal III ART Kema F.Psi UNM tentang hak anggota biasa yang berarti harus melulusi seluruh pengaderan wajib dari BEM Kema F.Psi UNM. Sri Dian Fitriani, selaku Ketua Maperwa Kema F.Psi UNM mengungkapkan bahwa kedua calon tersebut tidak mengikuti prosedur berlaku untuk menjadi pengurus kelembagaan. “Mereka tidak mengikuti prosedur yang berlaku sesuai ART sehingga tidak dapat maju sebagai pengurus kelembagaan," ungkap wanita yang akrab disapa Dian itu. 

Setelah melalui perundingan yang panjang dalam forum penentuan kriteria dan syarat untuk menjadi ketua umum, kedua calon memperoleh pemutihan terhadap pengaderan dasar AKAL yang belum dilulusi. Kondisi ini dikarenakan muatan yang diberikan kala itu berbeda muatan dengan pengaderan dasar saat ini yang dikenal dengan nama REAL. Meski demikian, kedua calon tetap terkendala pada pengaderan dasar LDKM sehingga Muhajirin Ketua Komisi II Maperwa Kema F.Psi UNM memberikan tiga pilihan agar Mubes IV BKM Marabunta tetap menghasilkan ketua umum baru untuk periode selanjutnya.

"Pertama dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia mengikuti pengaderan dasar yang belum dilulusi dan dilantiknya sekarang, dengan konsekuensi melanggar AD/ART dan Maperwa akan menindaklanjuti setelah Mubes Marabunta. Kedua, mirip dengan poin pertama tapi dilantiknya setelah melulusi pengaderan yang akan diikuti. Ketiga, mengganti syarat anggota penuh menjadi anggota muda, dengan cara meninjau kembali AD/ART Marabunta dengan mengubah pada poin kriteria ketua umum di AD/ART Marabunta," ungkap pria yang akrab disapa Muha ini.

Menanggapi pilihan yang diberikan, Muh. Nur Wahid, selaku mantan Ketua Umum BKM Marabunta menilai pilihan yang tepat untuk kondisi ini ialah pilihan pertama, meski akan mendapatkan sanksi setelah Mubes ini namun hal itu dinilai lebih baik sebab tidak ada kekosongan yang terjadi serta ada MOU yang jelas antara Maperwa dan calon  Ketua Umum. "Jelas disitu terikat secara hukum karena adanya MOU antara calon Ketua Umum dan pihak Maperwa, dibanding pilihan lain terjadi kekosongan jabatan," ungkapnya.

Alhasil, keduanya tetap maju sebagai calon ketua umum dan menghasilkan An Nafri Saiful sebagai Ketua Umum Terpilih BKM Marabunta periode 2016-2017 yang berjanji akan menyelesaikan pengaderan dasar dari BEM Kema F.Psi UNM  yang belum dilulusinya kelak. (AWZ)