Sumber: Dok. LPM Psikogenesis
Status An Nafri Saiful sebagai Pengurus Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Marabunta Fakultas Psikologi (F.Psi) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang kini telah terpilih sebagai Ketua Umum BKM Marabunta sejak (31/07) tanpa melulusi pengaderan dasar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) F.Psi UNM rupanya tak pernah memperoleh tindaklanjut sejak Periode sebelumnya. Pada kepengurusan sebelumnya, An Nafri merupakan Koordinator Divisi Advokasi Lingkungan Hidup dan menjabat selama lebih dari satu periode (baca: 1 tahun 7 bulan) telah luput dari pengawasan BEM dan Maperwa Kema F.Psi UNM. Mahasiswa angkatan 2013 ini telah melanggar Undang-undang FPsi UNM No. 11 tahun 2015 tentang Sistem Pendidikan Kema F.Psi UNM bab III pasal 5 ayat 3 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kema F.Psi UNM bab I pasal 3 ayat 5 yang mengatur tentang Pengurus Harian BKM dan Pendidikan Dasar Kema F.Psi UNM yang mengharuskan melulusi seluruh pengaderan dasar untuk menjadi seorang pengurus pada Lembaga Kemahasiswaan (LK).

Pelanggaran tersebut bermula ketika BKM Marabunta Kema F.Psi UNM Periode 2014-2015 yang baru saja diakui dalam tataran F.Psi UNM meminta BEM Kema F.Psi UNM saat itu untuk segera dilantik. Mudassir Hasri Gani, selaku Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Kema F.Psi UNM saat itu tidak memiliki pilihan lain selain menyetujuinya hingga enam anggota BKM Marabunta tersebut dilantik oleh Dekan yang baru saja menjabat yakni Muh. Jufri tanpa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengurus Marabunta Periode 2014-2015. “Marabunta waktu periodeku 2014-2015 baru saja secara resmi diakui sebagai BKM oleh Fakultas. Kenapa dilantik dan ada pengurus yang tidak melulusi pengaderan dasar karena saat itu kan Marabunta masih kecil, anggotanya masih sedikit dan dia ngotot memang untuk disahkan. Di Marabunta sendiri juga kan dia yang atur bagaimana supaya bisa jadi pengurus di Marabunta,” jelas pria yang akrab disapa Acil ini.

Pada kepengurusan BEM Kema F.Psi UNM Periode 2015-2016 dibawah pimpinan Mudabbir, Nur Wahid selaku Ketua Umum BKM Marabunta melakukan perjanjian tidak tertulis dengan Mudabbir untuk melanjutkan kepengurusan yang harusnya selesai Desember 2015 lalu menjadi Juli 2016 yang dimaksudkan untuk penyesuaian matriks kegiatan di lingkup Kema F.Psi UNM.

SK Kepengurusan pun tidak dikeluarkan oleh Mudabbir. Nur Wahid menerima SK kepengurusan dari Periode 2016-2017 dimana Asmar Tahirman menjadi Presma. "Ini saja SK Kepengurusanku baru pi ku terima pas nya Presma tahun ini, Asmar. Di Mudassir dan Mudabbir tidak ada SK Kepengurusanku," jelas mahasiswa yang akrab disapa Rotan ini.

Yang menjadi masalah ialah perpanjangan kepengurusan Marabunta di masa Mudabbir menjabat sebagai Presma tersebut dilakukan tanpa mendata kembali pengurus yang menyalahi aturan. Mudabbir berdalih bahwa 'kecolongan' yang terjadi adalah buah dari kebijakan pada BEM Periode sebelum ia menjabat. “Terkait Periode 2014-2015 memang belum ada tindakan konkrit waktu itu, karena kebijakan itu diambil oleh periode sebelumnya,” ungkapnya.

Persoalan ini seperti halnya benang kusut ditambah BEM dan Maperwa Kema F.Psi UNM tidak memiliki arsip yang jelas tentang mahasiswa yang menjadi pengurus LK. Adlia Julia Sari, selaku Sekretaris Umum BEM Kema F.Psi UNM Periode ini mengakui bahwa tidak ada arsip terkait administrasi pengurus harian BKM sejak Periode sebelumnya. “Soal lulus atau tidaknya kemendiklat yang atur, kalau tidak ada sertifikatnya, sekretaris buatkan surat keterangan lulus pengaderan, soal tau atau tidaknya, biasa temannya ji ditanya,” ungkapnya.

Pada Musyawarah Besar (Mubes) IV BKM Marabunta Kema F.Psi UNM, An Nafri telah menandatangani MOU (Memorandum Of Understanding) sebagai perjanjian bahwa ia akan mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) sebagai syarat agar dapat dilantik sebagai Ketua Umum BKM Marabunta Kema F.Psi UNM Periode 2016-2017. Hingga berita ini diterbitkan, Maperwa selaku lembaga legislatif masih merundingkan sanksi yang akan diberikan jika MOU dilanggar. (NRA)