Sumber: Dok. LPM Psikogenesis |
Pelanggaran tersebut bermula
ketika BKM Marabunta Kema F.Psi UNM Periode 2014-2015 yang baru saja diakui
dalam tataran F.Psi UNM meminta BEM Kema F.Psi UNM saat itu untuk segera
dilantik. Mudassir Hasri Gani, selaku Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Kema
F.Psi UNM saat itu tidak memiliki pilihan lain selain menyetujuinya hingga enam
anggota BKM Marabunta tersebut dilantik oleh Dekan yang baru saja menjabat
yakni Muh. Jufri tanpa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengurus
Marabunta Periode 2014-2015. “Marabunta waktu periodeku 2014-2015 baru saja
secara resmi diakui sebagai BKM oleh Fakultas. Kenapa dilantik dan ada pengurus
yang tidak melulusi pengaderan dasar karena saat itu kan Marabunta masih kecil,
anggotanya masih sedikit dan dia ngotot memang
untuk disahkan. Di Marabunta sendiri juga kan
dia yang atur bagaimana supaya bisa jadi pengurus di Marabunta,” jelas pria
yang akrab disapa Acil ini.
Pada kepengurusan BEM Kema F.Psi
UNM Periode 2015-2016 dibawah pimpinan Mudabbir, Nur Wahid selaku Ketua Umum
BKM Marabunta melakukan perjanjian tidak tertulis dengan Mudabbir untuk
melanjutkan kepengurusan yang harusnya selesai Desember 2015 lalu menjadi Juli
2016 yang dimaksudkan untuk penyesuaian matriks kegiatan di lingkup Kema F.Psi
UNM.
SK Kepengurusan pun tidak
dikeluarkan oleh Mudabbir. Nur Wahid menerima SK kepengurusan dari Periode 2016-2017
dimana Asmar Tahirman menjadi Presma. "Ini saja SK Kepengurusanku baru pi ku terima pas nya Presma tahun ini,
Asmar. Di Mudassir dan Mudabbir tidak ada SK Kepengurusanku," jelas mahasiswa
yang akrab disapa Rotan ini.
Yang menjadi masalah ialah
perpanjangan kepengurusan Marabunta di masa Mudabbir menjabat sebagai Presma
tersebut dilakukan tanpa mendata kembali pengurus yang menyalahi aturan.
Mudabbir berdalih bahwa 'kecolongan' yang terjadi adalah buah dari kebijakan
pada BEM Periode sebelum ia menjabat. “Terkait Periode 2014-2015 memang belum
ada tindakan konkrit waktu itu, karena kebijakan itu diambil oleh periode
sebelumnya,” ungkapnya.
Persoalan ini seperti halnya
benang kusut ditambah BEM dan Maperwa Kema F.Psi UNM tidak memiliki arsip yang
jelas tentang mahasiswa yang menjadi pengurus LK. Adlia
Julia Sari, selaku Sekretaris Umum BEM Kema F.Psi UNM Periode ini mengakui
bahwa tidak ada arsip terkait administrasi pengurus harian BKM sejak Periode
sebelumnya. “Soal lulus atau tidaknya kemendiklat yang atur, kalau tidak ada
sertifikatnya, sekretaris buatkan surat keterangan lulus pengaderan, soal tau atau tidaknya, biasa temannya ji ditanya,” ungkapnya.
Pada Musyawarah Besar (Mubes) IV
BKM Marabunta Kema F.Psi UNM, An Nafri telah menandatangani MOU (Memorandum Of
Understanding) sebagai perjanjian bahwa ia akan mengikuti Latihan Dasar
Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) sebagai syarat agar dapat dilantik sebagai Ketua
Umum BKM Marabunta Kema F.Psi UNM Periode 2016-2017. Hingga berita ini
diterbitkan, Maperwa selaku lembaga legislatif masih merundingkan sanksi yang
akan diberikan jika MOU dilanggar. (NRA)
Social Link