Penyerahan penghargaan kepada Pemerintah daerah dari Menteri Sosial. Salah satunya Pemkot Makassar yang mendapatkan penghargaan berkat pemenuhan hak-hak disabilitas, sabtu (3/12/2016).
Sumber: Inipasti.com

Penyandang disabilitas adalah sebuah fakta yang tida dapat kita elakkan keberadaanya, perlunya pemenuhan terhadap hak yang sama diantara tiap golongan khususnya penyandang disabilitas adalah issue crucial dan imperative. Undang – undang Nomer 19 tahun 2011 mengenai pengesahan konvensi Hak Penyandang disabilitas pada (10//21011), tentunya menjadi momentum untuk mempertegas keberadaan serta payung hukum terkait pengakuan dan pemenuhan hak disabilitas dimasyarakat.

Kota Makassar sendiri, baru menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjamin terpenuhnya hak dasar penyandang disabilitas setelah Draf rancangan Perda tentang disabilitas yang diusilkan oleh Persatuan Penyandang disabilitas Indonesia (PPDI) pada tahun 2009 disahkan olehh DPRD Kota Makassar pada tahun 2013 yang kini menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak – Hak Penyandang Disabilitas (dilansir dari https://www.change.org/p/walikota-makassar-ir-h-moh-ramdhan-pomanto-mohon-implementasikan-secara-nyata-hak-hak-penyandang-disabilitas-pak). Meski Perda tentang pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas telah terbit, nyatanya semua itu hanya akan menjadi barisan kata dalam sebuah lembaran kertas jika tanpa implementasi dimasyarakat.

Dinas Sosial Kota Makassar Raih Penghargaan

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali raih penghargaan nasional. Penghargaan kali ini disematkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota makassar dalam peringatan Hari Disabilitas International di Jember, Jawa Timur, Sabtu (3/12/2016). Penghargaan tersbut diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan, Khofifah Indar Parawansa yang menilai bahwa Dinsos Kota Makassar telah berhasil  memberi perlindungan dan pemenuhan hak-hak para peyandang disabilitas.

Kepala dinas Kota Makassar, Mukhtar Tahir menuturkan bahwa apa yang telah  diraih adalah bukti nyata atas komitmen pemerintah kota (Pemkot) dalam memberi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas (dilansir dari http://www.celebesonline.com/2016/12/03/peduli-disabilitas-makassar-raih-penghargaan-dari-kementerian-sosial/). “Kita memperoleh penghargaan untuk kategori lembaga atau pemerintahan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Ini menjadi bukti bahwa Makassar telah membangun masyarakat yang inklusif, adil dan berkesinambungan bagi penyandang disabilitas untuk lebih baik,” tegas Mukhtar.

Capaian tersebut tentunya bukanlah karna keberuntung melainkan hasil nyata atas kerja keras yang selama ini telah dilakukan oleh Dinsos Kota Makassar. Hasna, selaku kepala seksi rehabilitasi penyandang disabilitas menuturkan bahwa selama ini Dinsos Kota Makassar telah secara rutin  menggelar program yang dikhususkan kepada peyandang disabilitas seperti pemberdayaan bagi penyandang disabilitas yang masih potensial, Jaminan Kebutuhan dasar serta pemberian alat bantu seperti kursi roda. “Untuk penyandang disabilitas yang masih ingin potensial serta mau mengikuti keterampilan akan diberikan rekomendasi untuk mendapatkan pelatihan di Panti Sosial Bina Daksa Wirajaya, Pettarani,” tuturnya.

Lebih jauh ia juga menerankan bahwa kaum disabilitas yang berada disekitaran kita memiliki hak yang sama dan jangan sekali pun menggap mereka tidak mampu melakukan apa apa. “Banyak penyandang disabilitas yang mampu melebihi kemampuannya kita.” ungkapnya saat ditemui diruang kerja.

Aksesbilitas Penyandang Disabilitas Terbatas

Bertolak dari keberhasilan Dinsos dalam pemenuhan hak diasabilitas, Aksibilitas bagi penyandang cacat rupanya dianggap belum memadai di Kota Makassar. Berbagai pembangunan Kota selama ini di galakkan namun hal itu belum berlaku bagi penyandang disabilitas.

Hasnah, selaku kepala seksi rehabilitasi penyandang disabilitas menuturkan bahwa aksebilitas penyandang cacat perlulah utnuk diperhatiakan, dimana setiap kantor mestinya memiliki jalur masuk yang juga dapat di akses oleh penyandang disabilitas. “Itu tugasnya Dinas Pekerja Umum (PU) untuk memastikan bahwa setiap bangunan juga memungkinkan bagi penyandang disabilitas.” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Arifin, menurutnya aksebilitas fisik di  Kota Makassar belum mampu membuat para penyandang disabilitas untuk beraktifitas bebas di sudut Kota Makassar. “Aksesbilitas fisik di Makassar sama sekali belum dapat membantu para penyandang disabilitas untuk beraktifitas bebas di sudut-sudut kota Makassar.“ ungkap ketua Pertuni (organisasi kemasyarakatan tunanetra Indonesia) Sulawesi-Selatan ini (http://makassarnolkm.com/makassar-kota-dunia-dan-para-difabel/#sthash.iv7PL4gq.dpuf).

Untuk penyandang disabilitas saat ini di Kota Makassar berdasaran data yang dirilis oleh Persatuan Penyandang Disabilitas Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 2.250 orang yang terdiri atas; 1.794 penyandang disabilitas fisik, 242 penyandang disabilitas mental dan 214 penyandang disabilitas fisik dan mental (ganda).(AWZ)

Posting Komentar