Suasana bakar ban dan surat edaran oleh demonstran Orange Menggugat
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis
Psikogenesis, Jumat (15/09)-Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali melanjutkan aksi Orange Menggugat yang sempat tertunda, aksi kali ini menuntut pencabutan surat edaran Rektor nomor 3883/UN36/TU/2017 tentang larangan Mahasiswa Baru (Maba) angkatan 2017 untuk mengikuti seluruh kegiatan Lembaga Kemahasiswaan (LK) baik tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan, dan Program Studi (Prodi) selama berada di semester I dan II.  Namun, nampaknya aksi mahasiswa tersebut tidak membuat Husain Syam selaku rektor UNM goyah dan mencabutnya.

Menanggapi hal itu, Mudabbir yang menjabat Presiden BEM UNM beranggapan bahwa pihak rektorat tidak punya data tambahan terkait surat edaran yang telah dikeluarkan. "Belum ada uji publik mengenai kebijakan ini, dan juga belum logis untuk diterima oleh kawan-kawan terkait penjelasannya," ungkap mahasiswa angkatan 2013 ini.

Senada dengan pernyataan tersebut, Andi Alauddin, Menteri Sosial dan Politik (Kemensospol) BEM UNM juga beranggapan bahwa dikeluarkannya surat edaran ini bertujuan untuk melarang LK bersentuhan dengan Maba 2017. "Pada faktanya, di luar itu mereka tidak bisa batasi. Bisa saja kegiatan di luar kampus yang lebih menyita waktu seperti jalan ke Mall atau Kafe-kafe," jelas mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) ini.

Presiden BEM UNM menambahkan bahwa kemungkinan masih ada Orange Menggugat lanjutan karena ini untuk kepentingan kaderisasi setiap LK. "Perlu secepatnya menemui hasil, untuk melanjutkan estafet kepemimpinan kelembagaan," tambah mahasiswa yang kerap disapa Abi ini. (AAS)

Posting Komentar