Dialog oleh Arifuddin Usman selaku PR III UNM dalam Aksi Orange Menggugat terkait surat edaran Rektor nomor 3883/UN36/TU/2017 di pelataran Pinisi UNM, Kamis, (14/09).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Kamis (14/09)- Aksi Orange Menggugat yang dilakukan oleh sekitar 2000 massa dari seluruh Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang berada di Universitas Negeri Makassar (UNM) sementara berlangsung.

Aksi yang dilaksanakan di pelataran Pinisi UNM ini menuntut pencabutan surat edaran Rektor nomor 3883/UN36/TU/2017 tentang larangan Mahasiswa Baru (Maba) angkatan 2017 untuk mengikuti seluruh kegiatan LK selama berada di semester I dan II. 

Disela-sela aksi, Arifuddin Usman selaku Pembantu Rektor III (PR III) bidang Kemahasiswaan melakukan dialog dengan massa Aksi. Arifuddin mengungkapkan bahwa tidak akan dengan mudahnya mencabut surat edaran Rektor tersebut, sebab itu adalah aturan yang telah ditetapkan. "Ini aturan sudah saya bicarakan dengan seluruh pimpinan Fakultas, PD III (baca: Pembantu Dekan III), dan tidak akan saya cabut," jelasnya.

Mendengar pernyataan tersebut, seluruh aksi massa semakin berang. Baso Marewa selaku Staff Kementerian Sosial dan Politik (Sospol) justru mengugkapkan bahwa mereka tidak akan mundur hingga tuntutan diterima. "Kawan-kawan, kita telah sepakat bahwa kita tidak akan berhenti jika tuntutan kita tidak terpenuhi," ungkapnya. (NRL)

Posting Komentar