Dialog antara birokrasi UNM dan LK UNM yang berlangsung di Kantor Rektor, Gedung Pinisi Lantai 7, Kamis (04/04).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Selasa (16/04)-Surat Keputusan (SK) Kuliah Kerja Nyata (KKN) Berbayar telah direvisi oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam, melalui Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 4169/UN36/KP/2019 tentang Penetapan Biaya Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Reguler dan Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata PPL Universitas Negeri Makassar yang dikeluarkan pada Rabu (10/04).

Revisi SK KKN Berbayar ini sesuai dengan salah satu hasil dari dialog akademik oleh pihak Birokrasi UNM dengan pihak Lembaga Kemahasiswaan (LK) UNM yang berlangsung pada Kamis (04/04) lalu. Revisi biaya ini meliputi biaya KKN Reguler dan KKN Program Pengalaman Lapangan (PPL) Terpadu.

Dalam dialog tersebut, Rektor berujar bahwa biaya KKN Reguler dan KKN PPL Terpadu akan dipangkas menjadi Rp415.000 dari jumlah sebelumnya Rp590.000.

Pemangkasan biaya ini dilakukan karena terdapat beberapa item yang dihilangkan, yaitu biaya honor guru pamong dan pembimbing karena pembiayaan tersebut telah termasuk dalam bantuan operasional UNM.

Dari jumlah Rp415.000 tersebut masih dapat berkurang apabila mahasiswa tidak membeli jas KKN seharga Rp135.000, hal tersebut sempat disampaikan oleh Dwi Rezky Hardianto selaku Presiden BEM UNM saat diwawancarai mengenai hasil dialog akademik dengan Rektor UNM. 

“Teman-teman pinjam sama seniornya atau sama keluarganya ada yang memiliki jas KKN asalkan sama dengan warna jas KKN yang telah diterapkan oleh UNM hari ini,” ungkap pria yang kerap disapa Ari ini.

Satu-satunya pembayaran yang diwajibkan untuk mahasiswa yang akan melakukan KKN hanyalah biaya transportasi sebesar Rp280.000. 

Hal ini sesuai penjelasan Ari terkait kesepakatan dalam dialog akademik Birokrasi UNM dan LK UNM yang menyebutkan bahwa hanya biaya transportasi KKN yang wajib untuk dibayarkan. “Jadi yang bisa dibayar kawan-kawan hanya 280.000 saja dibayarkan. Itu soal biaya transportasi," jelasnya.

Sementara untuk KKN Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (PPM), Ari berujar bahwa KKN PPM tidak dipungut biaya, karena sudah dibantu oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Kemenristekdikti). "Itu gratis karena sudah dibantu oleh kementerian melalui proposal yang telah dibawa ke kementerian itu kan adalah KKN proyek sebenarnya,” ujarnya. (MEI/AL)

Posting Komentar