Pamflet Tempat Uji Kompetensi Fakultas Psikologi UNM
Sumber: Dok. TUK FPsi UNM
Psikogenesis, Jumat (27/03)-Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) kini memiliki Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah beroperasi sejak Januari lalu dengan berkantor di Gedung BB Lt. 3 FPsi UNM.

TUK merupakan tempat yang menyediakan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi yang telah terverifikasi. 

Eva Meizara Puspita Dewi selaku Ketua TUK FPsi UNM menjelaskan bahwa ini merupakan TUK pertama di Indonesia Timur yang bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dengan menawarkan skema variatif yang sesuai dengan bidang psikologi. 

“TUK Psikologi UNM telah menjalin kerja sama dengan dua LSP, yakni Manajemen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (MPSDM) dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI)," ungkapnya saat dihubungi via Whatsapp.

Adapun skema sertifikasi yang ditawarkan antara lain, asisten psikolog, asisten psikolog forensik, konsultan psikologi bidang SDM, perancang dan fasilitator pengembangan komunitas, psikolog industri dan organisasi, psikolog sekolah, serta psikolog forensik.

Eva juga menjelaskan bahwa peserta TUK FPsi UNM tidak hanya melayani alumni Psikologi UNM melainkan juga untuk kalangan masyarakat umum yang membutuhkan. Pendaftarannya pun dapat dilakukan dengan menghubungi langsung pihak TUK FPsi UNM. 

“CPnya (baca: contact person) saya dan kak Maro (baca: Sekretaris TUK FPsi UNM), kalo peserta telah terkumpul minimal 10 orang kita akan selenggarakan," tutur Eva.

TUK FPsi UNM sendiri telah melaksanakan uji kompetensi untuk skema perancang dan fasilitator komunitas pada bulan Februari 2020 lalu di FPsi UNM. Biaya pendaftaran mengikuti uji kompetensi ini sebesar Rp200.000,00, sedangkan untuk skema uji psikologi yang ditawarkan memiliki biaya yang variatif mulai dari kisaran harga Rp1.500.000,00 hingga Rp4.500.000,00.

“Macam-macam (baca: uji kompetensi yang telah dilaksanakan), ada kok di Fbnya (baca: facebook) TUK Psikologi UNM," ucapnya.

Menurut Eva, alumni psikologi harus berbasis kompetensi dan harus tersertifikasi. Oleh karena itu, pemerintah membentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dibantu oleh LSP dan kemudian dibantu lagi oleh TUK. 

“Pemerintah menekankan pentingnya kompetensi yang diakui secara standar dan semua profesi harus punya," ungkapnya. 

Lebih jauh, Dosen FPsi UNM ini pun berharap agar keberadaan TUK FPsi UNM dapat membantu masyarakat di Indonesia Timur untuk mendapat uji kompetensi yang profesional. 

“Dan terutama teman-teman sarjana psikologi untuk mendapat sertifikasi sebagai asisten psikolog," tutup Eva. (ARD)

Posting Komentar