Logo FSI Kema FPsi UNM dan BKM Psysport
Sumber: Dok. FSI FPsi UNM dan BKM Psysport Kema FPsi UNM
Psikogenesis, Selasa (17/03)-Menanggapi permasalahan Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Mahasiswa Pemerhati Bumi Nusantara (Marabunta) (baca: Tidak Melulusi LK II, Ketum Marabunta Terancam Dipecat) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM), ketua-ketua Umum BKM dalam lingkup FPsi UNM turut angkat bicara.

Ismawati selaku ketua umum Forum Studi Islam (FSI) FPsi UNM menjelaskan bahwa permasalahan Marabunta, terdapat pada Ketua lembaganya bukan lembaga Marabunta itu sendiri. Menurutnya, hal itu yang perlu disikapi dan diselesaikan oleh Marabunta di lingkup internal. 

"Tapi secara aturan (baca: aturan Kema), syarat menjadi ketua harus lulus Latihan Kepemimpinan Tingkat Lanjut (LK II), itu permasalahan paling utamanya sehingga tetap dilakukan prosedur sesuai aturan terkait peneguran dan menurut saya itu harus tetap ditegakkan," ungkapnya. 

Isma juga mengungkapkan bahwa jalan keluar dari permasalahan Marabunta adalah dengan kembali ke aturan. Dalam aturan Kema sudah tertera bahwa suatu pelanggaran memiliki sistem peneguran. Bila pihak Marabunta tetap ingin mengakui ketua terpilih, maka harus memenuhi syarat untuk lulus LK II. 

"Ketika mereka tetap kekeh dengan ketuanya, dan mekanisme peneguran sudah selesai dan kemudian kelembagaan mereka dibekukan atau apakah mereka akan berjalan sendiri di luar kelembagaan atau apapun itu hasilnya," ungkapnya.

Ismawati yang kerap disapa Isma menuturkan bahwa fungsionaris kelembagaan tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berjalan dari Maperwa.

"Aturan bukan untuk mengikat atau mengekang tapi untuk menjalankan mekanisme lebih baik dan teratur," tuturnya.

Senada dengan ketua umum FSI FPsi UNM, Arsyil Nur Akbar selaku ketua umum BKM Psysport Kema FPsi UNM mengungkapkan bahwa Marabunta perlu meninjau kembali aturan agar sesuai dengan mekanisme yang ada sehingga Maperwa (baca: Majelis Permusyawaratan Mahasiwa) pun dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada. 

"Maperwa perlu meninjau kembali hal-hal terkait LK II yang diperlukan untuk BKM dan Marabunta perlu mengikuti aturan yang berlaku," ungkapnya.

Arsyil pun berharap perlu diadakan diskusi bersama dengan harapan memberikan hasil yang saling menguntungkan dari berbagai pihak, Marabunta baik dan Maperwa juga baik.
"Setelah Maperwa meninjau kembali aturan dan ada kebijakan yang diberikan, semoga itu bisa saling membantu," harapnya.

Isma juga berharap Marabunta tetap menjadi bagian dari lembaga kemahasiswaan karena Marabunta tetap menjadi representasi dari kebutuhan mahasiswa. 

"Apapun yang terjadi Marabunta tetap ada di kelembagaan dan masalahnya cepat terselesaikan," ujarnya. (UJ)

Posting Komentar