Foto bersama dalam Psychocamp 2017
Sumber: Laman Instagram Psychocamp 2017

Psikogenesis, Rabu (13/03)-Salah satu pengurus Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) PSYSPORT Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM), Rezky Tenri Ola disebut tidak melulusi pos pengaderan Psychocamp.

Sementara syarat menjadi pengurus BKM Kema FPsi yakni melulusi pos pengaderan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kema FPsi UNM Bab VI Keorganisasian BKM Kema FPsi UNM Pasal 37 tentang Kepengurusan dan Kelengkapan poin 1 yang berbunyi “Pengurus BKM Kema FPsi UNM adalah anggota BKM yang telah melulusi pos pengaderan dan dipilih secara prerogatif oleh ketua terpilih”.

Rezky Tenri Ola sendiri ditetapkan sebagai pengurus melalui Surat Keputusan (SK) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema FPsi UNM Nomor: 14/SK/BEM.Kema/F.Psi/UNM/II/19 tentang Penetapan Komposisi Kepengurusan BKM PSYSPORT Kema FPsi UNM Periode 2018-2019 pada Sabtu (23/02) lalu. 

Namun, setelah dilakukan pengecekan pada Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Psychocamp 2017 yang ditembuskan oleh BEM Kema FPsi UNM periode 2017-2018 kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Kema FPsi UNM, nama Rezky Tenri Ola tercatat tidak lulus.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM, Hernawati menjelaskan bahwa karena terjadi pelanggaran terhadap ART Kema FPsi UNM Bab VI Pasal 37 poin 1, maka yang bersangkutan harus dikeluarkan dari kepengurusan. 

“Karena poin satu itu kelulusan pos pengaderan dasar, dan setelah dicek memang dinyatakan tidak lulus maka yang bersangkutan akan disidang istimewakan oleh BEM untuk keluar dari kepengurusan sesuai prosedur,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak BKM PSYSPORT Kema FPsi UNM masih enggan memberikan keterangan. (AL)

Posting Komentar