Story Instagram Capres nomor urut 01 BEM Kema FPsi UNM 
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis
Psikogenesis, Kamis (21/03) – Calon Presiden (Capres) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) nomor urut 01 diduga melakukan kampanye selama masa tenang dengan menyebarkan postingan story Instagram pada Rabu (20/03) lalu.

Zikran Ramadhan Tahir selaku Capres BEM Kema FPsi UNM nomor urut 01 menjelaskan bahwasanya postingan story Instagram tersebut awalnya dibagikan oleh orang lain dan Zikran hanya diminta untuk membagikannya sehingga orang lain dapat melihat Visi Misinya.

”Baru tau kalau itu (baca: postingan story) di-share di Instagram dan itu sebenarnya diminta ke saya untuk dibagikan, dan saya kirim juga sebagai acuannya teman-teman untuk bisa melihat bagaimana Visi Misinya saya,” jelasnya.

Mahasiswa yang akrab disapa Zikran ini mengatakan jika menurutnya dugaan tersebut bukanlah suatu tindakan kampanye namun merujuk ke tindakan apresiasi. 

“Terkait hal itu (baca: postingan story), bagi saya bukan termasuk dari kampanye. Menurutku itu hanya proses apresiasi dari inisiasinya teman-teman,” ujarnya.

Lanjut, Zikran menjelaskan pandangannya terkait definisi kampanye yang merupakan ajakan untuk memilih suatu calon dan diinisiasi langsung oleh calon itu sendiri.

”Kampanye itu adalah usaha untuk mengajak kita memilih atau memicu seseorang untuk memilih atas dasar inisiatif dari calon itu sendiri. Jadi ketika ada hal yang kemudian bukan atas dasar perintah calon, maka itu boleh untuk diunggah di sosial media,” jelasnya.

Selain itu, Zikran menambahkan jika ia telah mengonfirmasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum menyebarkan postingan tersebut.

”Sempat juga ditanyakan sama teman-teman KPU, apakah bisa ketika ada yang mau sebar pamflet. Nah di situ teman-teman KPU bilang oke silahkan, tidak apa-apa, tidak ada persoalan,” tambahnya.

Menanggapi kasus dugaan kampanye, Afif Muhammad Tahruna selaku Ketua KPU mengungkapkan jika sebelumnya hal tersebut di luar sepengetahuannya dan memang benar jika calon pernah meminta izin kepada salah satu anggota KPU.

”Sebelumnya saya tidak tahu itu (baca: izin mengunggah story), namun memang benar kalau calon terduga itu melakukan konfirmasi ke salah satu anggota KPU dan ada miskomunikasi di mana itu tidak diteruskan ke saya,” ungkapnya.

Mahasiswa yang akrab disapa Afif tersebut menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur proses kampanye sehingga rancangan serta penertibannya merupakan hak KPU dan berdasarkan kesepakatan, di masa tenang Capres dilarang berkampanye.

”Sebenarnya kalau terkait aturan memang tidak ada spesifik dijelaskan bahwa berkampanye di masa tenang itu tidak diperbolehkan, artinya itu memang dikembalikan ke KPU-nya sendiri bagaimana merancang hal tersebut (baca: aturan), bagaimana menertibkan hal-hal tersebut dan memang aturan yang kami buat itu sudah tidak diperbolehkan berkampanye di masa tenang,” jelasnya.

Selanjutnya, Afif menuturkan jika dugaan tersebut bukanlah sebuah pelanggaran karena postingan tersebut diunggah di luar masa tenang dan hal tersebut sudah didiskusikan dengan Komisi III Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) FPsi UNM.

”Mengenai kampanyenya itu sebenarnya bukan mi di masa tenang karena di timeline itu, masa tenang itu di tanggal 16 sampai 19 dan hasil diskusi bersama Komisi III bilang bukan ji pelanggaran,” tuturnya.

Akhir kata, Afif menyampaikan harapannya agar tahapan-tahapan kampanye dapat diperjelas serta diperhatikan kembali agar meminimalkan kejadian yang sama ke depannya.

”Harapannya mungkin bisa lebih diperhatikan lagi (baca: aturannya) dan ke depannya bisa diperjelas lagi tahapan-tahapannya agar tidak ada miskomunikasi lagi,” tutupnya. (RBN)

Posting Komentar