Pencabutan Nomor Urut Calon Presiden BEM Kema FPsi UNM
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Rabu (13/03) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Psikologi 2024 mengadakan pencabutan nomor urut Calon Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) di Baruga Kemahasiswaan FPsi UNM pada Minggu (10/03).

Afif Muhammad Tahruna selaku Ketua Panitia KPU Psikologi 2024 mengungkapkan bahwa pencabutan nomor urut calon presiden BEM Kema FPsi UNM pada tahun 2024 ini terinspirasi dari KPU Republik Indonesia (RI), yaitu dengan melakukan pencabutan nomor urut melalui kertas gulungan.

“Pada Pemilihan Umum kali ini kita mencoba hal yang baru dan berbeda dari pemilihan sebelumnya, yaitu dengan mengikuti sistem pencabutan nomor urut yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia, yaitu dengan melakukan pencabutan itu (baca: nomor urut) dari kertas gulungan yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Afif menambahkan bahwa sebelum pencabutan terdapat proses pemutaran undian untuk menentukan calon mana yang lebih dulu mencabut nomor urut dan kemudian, ditetapkan hasil Zikran Ramadan Tahir sebagai Calon Presiden BEM nomor urut satu dan Andhika sebagai Calon Presiden BEM nomor urut dua.

”Kita lakukan juga proses spinning (baca: pemutaran) untuk menentukan kandidat mana yang duluan mencabut nomor urut dan hasilnya itu Zikran Ramadan Tahir nomor urut satu dan Andhika sebagai nomor urut dua,” tambahnya.

Selain itu, Afif menuturkan bahwa setelah agenda pencabutan nomor urut maka calon dipersilahkan untuk melanjutkan agenda kampanye, dimana para calon dapat melaksanakan kampanye sebebas mungkin selama tidak melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa).

”Selanjutnya dipersilakan kepada masing-masing Calon Presiden BEM Kema melakukan kampanye mulai dari tanggal 11 Maret sampai 15 Maret. Mereka dapat berkampanye sekreatif dan sebebas mungkin selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan oleh UU Pemilu yang diperoleh Maperwa itu sendiri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan beberapa aturan kampanye yang harus dipatuhi oleh kedua Calon Presiden BEM berdasarkan undang-undang Pemilu yang dibuat oleh Maperwa.  

”Undang-undang pemilu itu ada larangan selama proses pemilu untuk kandidat presiden yaitu mendiskreditkan agama, suku, ras, serta golongan kandidat yang lain terus menghasut dan mengadu domba kelompok-kelompok mahasiswa. Ketiga, mengancam untuk melakukan kekerasan atau penganjuran kekerasan pada seseorang atau kelompok mahasiswa yang lain dan melakukan perusahaan sarana pelaksanaan pemilu. Jadi berpacu pada larangan dan batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang pemilu,” jelasnya.

Akhir kata, Afif menyampaikan agar mahasiswa aktif FPsi UNM dapat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan calon presiden BEM Kema FPsi UNM kedepannya.

”Kepada seluruh masyarakat Kema terutama mahasiswa yang masih aktif di semester berjalan ini untuk benar-benar menggunakan hak suaranya dan menentukan siapa calon presiden,” tutupnya. (RBN)

Posting Komentar