Aksi Demonstrasi Mahasiswa UNM.
Sumber: Dok. Pribadi

oleh Firyal Dinar Alysia, A. Azman Fariq, Irmayana

A. Pendahuluan

Perguruan tinggi negeri adalah salah satu instansi yang mengelola serta menggunakan keuangan Negara untuk menjalankan fungsi operasionalnya. Dewasa ini perguruan tinggi negeri didorong untuk melaksanakan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU). BLU merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum merupakan bagian integral dari Pengelolaan Keuangan Negara, sehingga pengelolaannya tidak boleh terlepas dari hukum keuangan Negara.

Salah satu layanan yang dilaksanakan PK-BLU adalah penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan organ-organ pendidikan tinggi. Dalam sebuah Negara demokrasi, tidak ada suatu jabatan pun yang tidak dapat diminta pertanggungjawaban. Selain itu Negara Indonesia adalah Negara hukum. Dengan demikian maka setiap tindakan yang dilakukan oleh organ-organ pendidikan tinggi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Hal tersebut berdasarkan surat keputusan menteri keuangan dengan nomor surat 321/KMK.05/2019 oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Status BLU ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas Pengelolaan Keuangan namun belum berhasil pada sistem BLU UNM ingin beralih menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum.

Isu ini menjadi sorotan sehingga mengundang banyak aliansi mahasiswa UNM yang melakukan demonstrasi untuk menolak hal ini. Secara realistis UNM belum layak menyandang status PTN BH (Perguruan Tinggi Berbadan Hukum) karena sumber pendapatan di UNM masih nihil. Sumber pendapatan terbanyak dari UNM masih berasal dari UKT mahasiswa.

Sumber komersial UNM berasal dari Auditorium Amanagappa dan Hotel La macca itu tidak seberapa dibandingkan jumlah pendapatan dari UKT mahasiswa. Jika UNM menyandang status PTN BH tidak menutup kemungkinan UKT mahasiswa akan bertambah. UNM belum menyajikan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Selain itu belum ada keterbukaan informasi terkait laporan keuangan.

B. Pembahasan

Salah satu instansi yang mengelola serta menggunakan keuangan Negara untuk menjalankan fungsi operasionalnya adalah perguruan tinggi negeri. Dewasa ini perguruan tinggi negeri didorong untuk melaksanakan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU). BLU merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Instansi atau badan yang menyelenggarakan BLU ditentukan melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan sebagai pengguna anggaran Negara. Instansi atau badan yang telah mendapat Surat Keputusan sebagai instansi PK BLU menjalankan ketentuan-ketentuan Pengelolaan Keuangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), yang pada dasarnya merupakan pengecualian dari ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dan berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Otonomi PTN BH diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 64. Sampai tanggal 31 Desember 2015, pemerintah telah menetapkan 11 perguruan tinggi sebagai PTN BH.

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) perlu menerapkan manajemen risiko disebabkan oleh tiga hal. Pertama, aturan pemerintah yang mewajibkan penerapannya, Kedua, penerapan manajemen risiko membantu PTN BH dalam mencapai tujuan organisasi. Ketiga, perubahan status pengelolaan perguruan tinggi dari PTN satuan kerja pemerintah menjadi PT Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN), selanjutnya menjadi PTN dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PTN PPK BLU) dan saat ini sebagai PTN BH menimbulkan risiko yang perlu dikelola.

Pemerintah mengharuskan PTN BH menyelenggarakan manajemen risiko sebagai bagian dari penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 (PP No. 60 Tahun 2008) tentang SPIP. PP No. 60 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 2 menyebutkan, “Sistem pengendalian intern pemerintah, selanjutnya disingkat SPIP, adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah”. PTN BH merupakan instansi vertikal, berada di bawah pemerintah pusat, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). SPIP terdiri atas lima unsur mencakupi (1) lingkungan pengendalian, (2) penilaian risiko, (3) kegiatan pengendalian, (4) informasi dan komunikasi, serta (5) pemantauan. Unsur penilaian risiko meliputi aktivitas identifikasi risiko dan analisis risiko. Unsur penilaian risiko dikenal juga dengan istilah manajemen risiko

Adapun persyaratan terhimpun pada Permendikbud No. 88 Tahun 2014 mengenai aturan perubahan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Persyaratan ini antara lain; (a) menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu, (b) mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, (c) memenuhi standar minimum kelayakan finansial, (d) menjalankan tanggung jawab sosial, dan (e) berperan dalam pembangunan perekonomian.

C. Kesimpulan dan Saran

Ketidaklayakan UNM untuk menyandang status PTN-BH disebabkan karena masih banyaknya program studi yang belum berakreditasi A. untuk memenuhi standar ini UNM setidaknya memiliki 60% program studi yang sudah terkreditasi A. Selain itu, Ada beberapa faktor kenapa UNM Makassar belum layak menyandang status PTN BH yaitu UNM Makassar belum melakukan transparansi dan akuntabilitas padahal ini adalah salah satu syarat jika perguruan tinggi ingin menyandang status PTN BH karena sudah jelas dalam undang- undang informasi publik seharusnya PT yang berstatus otonom kampus harus mentrasparansikan anggarannya kepada masyarakat, serta universitas harus menjalin kerja sama dengan perusahaan ataupun memiliki usaha sendiri untuk membiayai kebutuhan yang ada di kampus sedangkan kita telah ketahui bahwa UNM hanya memiliki beberapa usaha yaitu Hotel La macca dan usaha airnya. Kekuranganyya pendapatan dari universitas memungkinkan semakin bertambahnya UKT mahasiswa jika UNM menyandang status PTN-BH. Untuk solusi mengenai hal ini, menurut penulis untuk menyandang status PTN-BH suatu universitas harus sudah memenuhi semua persyaratan, oleh karena itu, untuk mneyndang status PTN-BH, UNM diharapkan tidak terburu- buru mengejar hal ini, UNM diharapkan dapat lebih transparan dalam Pengelolaan Keuangannya dan lebih mmeperbaiki sumber pendapatan dan juga memperbaiki mutu dari setiap program studi.


Daftar Pustaka

Kania, D., Ziaurahman, M., Seachabudin. 2013. Tanggungjawab Rektor Sebagai KPA dalam Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Negeri yang Menyelenggarakan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PTN PK-BLU). Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol.2, No.3. Hal. 427-448.

Mukhlis, Supriayadi. 2018. Desain Sistem Manajemen Risiko pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) Studi Kasus pada Universitas Gadjah Mada. Journal of Applied Accounting and Taxation. Vol. 3, No.2, Hal. 158-167.

Nur Qodriah Syafitri, Annisa Puteri Iriani. 2021. Aliansi Mahasiswa Tolak PTN BH, Sebut Pendapatan UNM Nihil https://profesi-unm.com/2021/09/16/aliansi-mahasiswa-tolak-ptn-bh-sebut-pendapatan-unm-nihil/.Diakses 5 desember 2021.

2021. kebut-kebutan UNM menuju PTN-BHhttps://profesi-unm.com/2021/11/01/kebut-kebutan-unm-menuju-ptn-bh/. Diakses 5 desember 2021.

Posting Komentar