WR III saat mendengarkan tuntutan massa aksi.
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Selasa (07/12) – Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni memberikan tanggapan terkait tuntutan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PERMENDIKBUDRISTEK) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 oleh massa aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) pada Senin (06/12). 

Sukardi Weda selaku WR III menjelaskan bahwa pengimplementasian PERMENDIKBUDRISTEK tersebut masih akan dibicarakan dengan pimpinan universitas. Ia pun mengingatkan perbuatan kekerasan seksual atau asusila juga telah diatur di dalam peraturan kemahasiswaan UNM.

“Kalau tidak salah pasal 24 dan 28, apa artinya? Kalau ada pelecehan seksual atau apapun yang terkait hal itu. Kalau misal ada laporan kita tanggapi, tidak mungkin dibiarkan adik-adik sekalian, tidak mungkin didiamkan. Oleh karena itu silakan dilaporkan,” jelasnya.

Ia pun mengakui bahwa hingga saat ini pimpinan UNM pernah medengarkan atau mendapatkan laporan terkait kasus atau kejadian pelecehan seksual.

“Pernah dan saya terlibat dalam penyelesaian. Oleh karena itu adik-adik saya sekalian saya menghimbau ketika ada kejadian, dilaporkan pada Komdis (baca: Komisi Disiplin) pada fakultas masing-masing,” akunya. 

Ia pun menegaskan terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang dimaksud dalam PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 30 Tahun 2021 ini. 

"Dari kementerian itu mengharapkan satgas yang memiliki kompetensi dan pengalaman terkait penyelesaian pelecehan seksual, ada syaratnya, nah tentu adik-adik semua menunggu juknis (Baca: Petunjuk Teknis) dari Permen (baca: Peraturan Menteri) ini,” tegasnya. 

Ia pun menilai sebelum diterapkan, Permen ini perlu diadakan diskusi bersama pimpinan universitas.

“Duduk bersama (dengan) pimpinan universitas, ini kan baru 30 September ini barang (baca: PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 30 Tahun 2021), kalau dihitung berapa lama? Sekitar dua bulan, dua bulan itu belum lama. Oleh karena itu, tolong adik-adik sekalian, jauh sebelum Permen ini ramai, di UNM ini Peraturan Kemahasiswaan kita itu ada pasalnya, ada di sana dia mengatur tentang tindakan asusila. Apa artinya kalau ada yang terjadi, silakan dilaporkan,” tutupnya. (BLU)

Posting Komentar